Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 jadi Rp 69 Juta, Simak Komponen Biayanya

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 jadi Rp 69 Juta, Simak Komponen Biayanya (Kemenag)

PALEMBANG, WongKito.co - Kementerian Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta per jemaah.

Menteri Agama Yagut Cholil Qoumas menyampaikan usulan kenaikan biaya haji 2023 tersebut naik 70 persen dibandingkan tahun lalu Rp39,8 juta.

"Rata-rata Biaya Perjalanan Haji (Bipih) 1444 H/2023 M naik menjadi sebesar Rp69.193.733,60. Hal itu, berkaitan dengan terjadi peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11," kata dia dalam siaran pers dikutip, Jumat (20/1/2023).

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga:

Yaqut menambahkan BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Lalu, usulan tahun ini untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih atau biaya haji 2023 sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%), tambah dia.

Adapun, komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 
1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 
2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 
3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 
4. Living Cost Rp4.080.000,00; 
5. Visa Rp1.224.000,00; 
6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Menag menegaskann atas usulan tersebut, pihaknya telah melakukan pengkajian terlebih dahulu.

"Hasilnya, formulasi yang diusulkan tersebut dinilai paling ideal demi memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata dia.

Di sisi lain, Yaqut menjelaskan kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Dimana pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. Biaya haji 2023 tersebut sudah sangat sesuai dengan syarat jika mampu, ujar dia.(*/ert)

Editor: Nila Ertina

Related Stories