Ragam
Kemendag Luncurkan Aturan untuk Social Commerce dan Marketplace, ini Aturannya
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Terbitnya regulasi ini sekaligus mengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, hal ini untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha di dalam negeri aataiui domestik.
"Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," katanya dalam Konpers Permendag 31 tahun 2023 di Kementerian Perdagangan pada Rabu, 27 September 2023.
Baca Juga:
- Angka Kemiskinan Sumsel masih di Atas Nasional ini Penjelasan BPS
- Menko Marves Proyek LRT Bali Dibangun Awal 2024
- Kereta Ekonomi New Generation Membuat Penumpang Semakin Nyaman
Zulhas menjelaskan latar belakang revisi terhadap Permendag 50 Tahun 2020 adalah untuk membentuk standardisasi peredaran barang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang masih belum sesuai aturan.
Diakui Zulhas juga ada Indikasi praktik tidak sehat oleh pelaku usaha asing. Ditambah daya saing UMKM dan produk dalam negeri masih lemah.
Mendag juga menginginkan adanya persaingan yang setara para pemilik bisnis
Pengaturan Utama dalam Permendag 31 Tahun 2023
Ketua Umum PAN ini menjelaskan ada enam hal yang menjadi fokus aturan Permendag 31 tahun 2023.
Pertama pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Lalu, penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Baca Juga:
- Sinergikan Layanan Perbankan dan Telekomunikasi, XL Axiata dan CIMB Niaga Jalin Kerja Sama
- Berkat Jaringan Seluler Kuat, Masyarakat di Wilayah Perairan Banyuasin Aktif Berjualan Online dan Cuan
- Yudisium ke-44 Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah, Rektor:Dakwah Bukan Memecah Belah Umat Beragama
Lebih lanjut dalam aturan tersebut disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Selanjutnya, menetapkan Syarat Khusus bagi Pedagang Luar Negeri pada Marketplace dalam Negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Yang paling penting larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Terakhir larangan penguasaan Data oleh PPMSE dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 27 Sep 2023