Kemenperin Ciptakan Teknologi Pengolahan Polutan, Cegah Pencemaran Industri

Sumber: Istimewa

JAKARTA, WongKito.co,  – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang menciptakan inovasi teknologi pengolahan polutan guna mencegah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh industri.

Teknologi pengolahan polutan yang diberi nama Reaktor Elektrokatalitik Portabel ini merupakan suatu metode pengolahan polutan berupa zat warna dengan prinsip advance oxidation process yang dibangkitkan melalui tenaga listrik.

“Alat reaktor elektrokalitik portabel sudah dimanfaatkan oleh industri karena memiliki banyak keunggulan, dengan dilengkapi konfigurasi teknologi yang compact, waktu proses yang cepat, mudah pengoperasian, sangat efektif mendegradasi zat warna, serta memiliki disain mobile,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam keterangan resmi dikutip pada, Selasa, 30 November 2021.

Lebih lanjut, teknologi elektrokatalik ditentukan oleh pemilihan material elektroda (anoda-katoda), sehingga mampu bekerja secara simultan dengan mendegradasi polutan. 

Konfigurasi sel serta pemilihan material anoda-katoda yang tepat akan menghasilkan gas oksigen dan hidrogen yang besar dalam bentuk proses flotasi polutan tersuspensi, sehingga efektivitas pengolahan pun menjadi besar.

Ketua BBTPPI Semarang Emmy Suryandari juga menyampaikan bahwa mekanisme polutan pada alat tesebut telah dibuktikan melalui uji coba untuk limbah batik pewarna naftol, pewarna indanthrene, bahkan untuk air limbah tekstil yang telah melewati proses aerob dengan tingkat hasil efektivitas yang tinggi.

Inovasi teknologi yang dilahirkan tersebut juga sejalan dengan rencana Kemenperin dalam mendorong inovasi produk industri dalam negeri untuk dapat dioptimalkan, baik dari sisi produktivitas maupun komersialisasi. 

Alat pengolahan polutan yang telah digunakan oleh industri batik dan lembaga edukasi milik Kemenperin itu juga rencananya akan di aplikasikan secara meluas pada industri tekstil dan industri kecil menengah (IKM) lainnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 30 Nov 2021 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories