Kena Pasal Penghinan Negara, Anak Akidi Tio Diancam 10 Tahun Penjara

Anak Akidi Tio, Heriyanty saat dibawa ke Mapolda Sumsel. (Ist)

PALEMBANG, WongKito.co  - Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Heriyanti yang telah melakukan kebohongan dengan donasi Rp2 triliun digancar Pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946  pasal penghinaan terhadap negara dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Tersangka akan dihukum 10 tahun penjara karena perbuatannya.," Kata Direktur Intelkam Polda Sumsel, Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021). 

Hal itu, diungkapkan Ratno setelah mengamankan Heriyanti anak Akidi Tio yang sebelumnua, Senin (26/8/2021) menyerahkan bantuan senilai Rp2 T secara simbolis. 

Namun, sepekan kemudian dipastikan tidak ada dana yang tersimpan di dalam rekening. 

Saat ini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. (*) 

 

 

 

Bagikan

Related Stories