KLHK Apresiasi Komitmen 3 Mall di Palembang Kurangi Sampah

Petugas menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di salah satu pusat perbelanjaan.

PALEMBANG, WongKito.co - Berbagai bentuk wadah dan kemasan produk serta peralatan makan/minum sekali pakai telah membuat persoalan tersendiri setelah menjadi sampah. Perlu upaya penanganan yang membutuhkan sumber daya, teknologi, dan biaya besar untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, kemampuan dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas. Untuk menyeimbangkan kemampuan penanganan yang tersedia dengan jumlah sampah yang timbul, strategi pengurangan sampah menjadi hal yang penting dan strategis dengan melibatkan semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan produsen.

Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK Novrizal Tahar mengatakan, peningkatan kualitas pengelolaan sampah telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada).

Kebijakan ini memberikan arah menuju keseimbangan pengelolaan sampah sesuai dengan jumlah timbulan sampah pada tahun 2025, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.

Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 58 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pengurangan sampah melalui pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.

“Gerakan less waste dan zero waste di tataran masyarakat berkembang signifikan melalui pengurangan penggunaan kantong belanja plastik, sedotan plastik, botol dan gelas plastik, serta sendok dan garpu plastik sekali pakai,“ katanya.  

Dua jajak pendapat Koran Nasional menunjukkan lebih dari 61% masyarakat dari berbagai latar belakang profesi setuju membawa kantong belanja sendiri dan 90% masyarakat sudah melakukan diet penggunaan plastik, serta 97,9% masyarakat berkeinginan untuk melakukan pengurangan sampah plastik.

Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai, sebesar 30% dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan. Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030.

Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.

Berikut adalah daftar produsen yang telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu di bidang manufaktur, antara lain PT Lasallefood Indonesia, dan PT Tirta Investama (Danone – Aqua).

Selanjutnya PT Unilever, PT Nestle, PT Softex Indonesia, PT Paragon Technology and Innovation (Wardah), PT Johnson Home Hygiene Products, PT SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS), PT Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G), PT Millenium Masa Manunggal, PT Yakult Indonesia, PT Mandom Indonesia, PT Coca Cola Indonesia, PT HM Sampoerna, PT L'Oreal Indonesia, dan PT Heinz ABC Indonesia.

Selanjutnya daftar produsen di bidang ritel diantaranya adalah PT Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall), PT Matahari Departement Store, Tbk, PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall, PT Ciputra Semarang, Palembang Square Mall, Palembang Square Extension, dan PT Lion Super Indo.

KLHK sangat mengapresiasi kepada para produsen tersebut yang telah menunjukkan niat baik dan komitmen yang tinggi terhadap upaya pengurangan sampah serta menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan pengelolaan sampah. (tri)

Bagikan

Related Stories