Koalisi Sipil Aksi Rabuan, Menaker Sebut UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

Koalisi Sipil Aksi Rabuan, Menaker Sebut UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Koalisi sipil melakukan aksi Rabuan, untuk mendesak Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) segera disahkan sesuai dengan seruan Presiden Jokowi yang disampaikan pada Rabu (18/1/2023).

Serangkaian aksi Rabuan dilakukan Koalisi sipil mendesak UU PPRT segera disahkan tersebut diselenggarakan pada sejumlah kota,seperti Jakarta, Medan dan Makassar, Rabu 25/1/23 dan UU itu akan menjadi perlindungan pekerja domestik.

Menanggapi desakan pengesahan UU PPRT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pengesahan RUU ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

“UU PPRT ini, menjadi solusi terkait persoalan-persoalan pekerja domestik yang dapat diselesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat kuat,” kata Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (25/01/2023).

Baca Juga:

“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.

Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Jaringan Serikat PRT di Jakarta, Medan dan Makasar masing-masing menyelenggarakan aksi turun ke jalan dan membuka payung tuntutan pengesahan UU PPRT. SPRT Sapu Lidi melakukannya di pintu gerbang depan Gedung DPR RI.

"Kami minta pimpinan DPR segera menjadikan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR sehingga segera pula bisa dibahas dengan Pemerintah," teriak Yuni Sri Rahayu saat berorasi.

Aksi yang sama dilakukan Rampak Sarinah Surabaya dan Sidoarjo yang melakukan aksinya di Gedung DPR Propinsi Jawa Timur.

"Kami ingatkan PRT Narsih yang mati pada tanggal 13 Pebruari 2001 akibat praktek perbudakan. Setiap tahun setelahnya ada 700 PRT yang juga mendapat perlakuan yang sama. Stop pengabaian negara, sahkan UU PPRT segera," kata Dia Puspita saat diterima Sekretaris Komisi E DPR Jatim.

Baca Juga:

Pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU).

Sebelumnya, dalam pernyataan pers, Rabu (18/01/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Presiden Jokowi pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden.(ril)


Related Stories