Komisi VI DPR RI Minta Kementerian Serius Mengawal 8 Koperasi Bermasalah

Komisi VI DPR RI Minta Kementerian Serius Mengawal 8 Koperasi (Ist)

Jakarta, Wongkito - Delapan Koperasi bermasalah hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp26 triliun, hendaknya mendapat pengawalan ketat kasus hukumnya agar ada kepastian hukum.

Hal itu dikatakan, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulan Jameela, di depan Kementerian Koperasi. Karena ini menyangkut uang masyarakat yang merupakan nasabah koperasi. Sabtu, 9 september 2023.

"Apa saja upaya yang sudah dilakukan Kementerian Koperasi dan bagaimana proses selanjutnya di PKPU? Jangan sampai beritanya hilang begitu saja. Ini menyangkut masyarakat, uang masyarakat, kepentingan masyarakat,” ujar Mulan dalam Raker Komisi VI dengan Menteri Koperasi dan UKM di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini. 

Selain delapan koperasi bermasalah, Mulan menyinggung maraknya rentenir berkedok koperasi yang meresahkan masyarakat. Ia mendesak Kemenkop-UKM memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut. “Saya kalau setiap ke dapil, masyarakat sering curhat ke saya, terutama di Kabupaten Garut. Marak banget rentenir berkedok koperasi simpan Pinjam, di mana mana, Pak.”

Baca juga

Mulan mengatakan dahulu rentenir tersebut sering disebut dengan Bank Emok. “Sekarang bukan Bank Emok lagi tapi (memakai baju) koperasi. Ternyata rentenir juga,” ujar politikus Fraksi Gerindra tersebut. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan delapan koperasi simpan pinjam bermasalah kini sudah ditangani hukum. 

Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum tersebut sampai tuntas. Sebagai informasi, delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. 

Belum lama ini Kemenkop UKM melakukan kebijakan moratorium pemberian izin di bidang koperasi simpan pinjam. Moratorium bakal berlangsung selama tiga bulan yakni Februari hingga April 2023. Penerbitan moratorium dilatarbelakangi banyaknya penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk praktik lancung seperti shadow banking. 

Baca juga

 

Kasus yang masih hangat yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan anggotanya hingga Rp16 triliun. Kemenkop UKM mencatat saat ini masih ada delapan kasus koperasi bermasalah dengan kerugian mencapai Rp26 triliun. 

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengakui hingga kini pihaknya masih menemukan adanya koperasi simpan pinjam yang aktivitasnya tidak sesuai regulasi serta nilai-nilai dasar koperasi. 

Zabadi mengatakan kondisi tersebut perlu direspons agar koperasi tetap dipercaya dan bermanfaat bagi warga. Saat ini Kemenkop UKM tengah merumuskan rancangan peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. “Salah satunya akan mengatur lebih lanjut mengenai perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi,” jelas Zabadi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories