Komnas HAM Sesalkan Dugaan 33 Kampus Terlibat TPPO Modus Magang ke Jerman

ilustrasi (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan dugaan keterlibatan 33 kampus terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa ke Jerman. Bahkan diketahui, diantaranya sudah bekerja sama dengan PT SHB melalui MoU.

“Kampus semestinya menyusun program magang dan melakukan kerja sama dengan perusahaan yang lebih selektif, termasuk memonitoring sehingga mengurangi potensi terjadinya TPPO,” ujar Anis Hidayah, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM/Ketua Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan TPPO Komnas HAM dalam keterangan tertulis, Senin (25/03/24).

Komnas HAM juga menyoroti belum optimalnya fungsi pengawasan Kemendikbud Ristek, sehingga kasus TPPO berkedok magang dapat terjadi. Anis meminta Kemendikbud Ristek mengevaluasi program yang berpotensi mengeksploitasi mahasiswa, serta mengidentifikasi rekam jejak dan kualifikasi perusahaan yang menjadi tujuan kerja sama magang.

“Kami mendorong pertimbangan untuk mencabut jabatan akademik yang diemban bila terbukti terlibat,” tegas Anis.

Baca Juga:

Adapun jaminan hak atas keadilan bagi korban, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas PT SHB dan seluruh pihak yang terlibat. Komnas HAM juga meminta LPSK, Pemerintah Daerah, dan pihak kampus untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Praktik perdagangan orang menjadi persoalan serius di Indonesia dan mengancam masyarakat, terutama perempuan dan anak,”tambahnya.

Praktik TPPO dengan mahasiswa magang sejatinya merupakan modus lama. Dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Februari 2024, Komnas HAM menerima dan memproses pengaduan terkait TPPO sebanyak 92 aduan. Oleh karenanya, Komnas HAM menempatkan isu TPPO menjadi salah satu prioritas lembaga.

Tanpa Izin Kemendikbud Ristek 

Bareskrim Polri sebelumnya menyebut terdapat 1.047 mahasiswa yang menjadi korban TPPO dengan modus program magang ke Jerman. Program magang Ferienjob ini disebut bisa dikonversi menjadi 20 Sistem Kredit Semester (SKS).  

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus itu berawal dari laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang menjadi korban TPPO.

“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (20/3/2024).

Dilansir dari Kumparan.com, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pengiriman mahasiswa untuk magang di luar negeri tersebut tanpa sepengetahuan atau rekomendasi dari Kemendikbud Ristek.

“Menjadi kategori TPPO karena itu tidak sesuai prosedur. Di laporan perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu berdasarkan laporan tanpa seizin kementerian dan oleh agen-agen,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/03/24).

Baca Juga:

Karena itu, Muhadjir akan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek terkait untuk memberikan teguran kepada universitas yang terlibat. Idealnya, kata Muhadjir, universitas harus melapor dan mendata mahasiswanya yang dikirim ke luar negeri untuk magang ke kementerian terkait.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan 2 di antaranya berada di Jerman. Mereka adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Sisanya berada di Indonesia yaitu SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (yulia savitri)


Related Stories