Ragam
Komnas KIPI Kembali Tegaskan belum ada Kasus Meninggal Akibat Vaksinasi COVID-19
JAKARTA, WongKito.com - Komnas Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) kembali memastikan belum ada kasus temuan kasus meninggal akibat vaksinasi COVID-19.
"Data Komnas KIPI hingga 30 November 2021 menunjukkan sebanyak 363 KIPI serius yang dilaporkan di seluruh provinsi di Indonesia, namun kasus meninggal (sampai saat ini) belum ada," tegas Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari, mengutip laman kemenkes.go.id, Sabtu (1/1/2022).
Ia menjelaskan sebagai lembaga yang kredibel dan independen, Komnas KIPI bertugas untuk melakukan kajian kausal. Laporan yang akurat, lengkap serta cepat dapat membantu untuk menegakkan diagnosis.
Terkait dengan laporan kasus meninggal yang diduga akibat vaksinasi di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bone, pihaknya menyatakan telah melakukan audit bersama dengan Komda KIPI dan Dinkes setempat pada tanggal 30 Desember 2021. Hasilnya setelah di investigasi, keduanya tidak terkait dengan vaksinasi COVID-19, ujar dia.
Baca Juga:
- Ucapan Terimakasih Ramaikan Status Asnawi Mangkualam, Coach STY jadi Trending
- Fakta Robby Purba, Melawan Tumor Payudara Kasus Langka pada Pria
- Makin Penasaran Akhir Drakor Now, We Are Breaking Up akankah Young Eun-Jae Guk ke Paris
Hindra mengungkapkan kasus kematian di Kabupaten Jombang disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data.
Sedangkan kasus kematian di Kabupaten Bone disimpulkan koinsiden dengan penyakit jantung bawaan, ucap dia.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi juga mengatakan bahwa antisipasi terjadinya KIPI merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Komnas KIPI di tingkat Nasional dan Komda KIPI untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Bagi penerima vaksinasi yang merasakan adanya efek samping pascadisuntik vaksin dapat langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun," ujar Nadia.(*)