Komnas Perempuan Kolaborasi dengan Kemenag Sepakat Ciptakan Kawasan Bebas Kekerasan, Simak ini 6 Ruang Lingkupnya

(null)

JAKARTA, WongKito.co - Beragam kekerasan baik fisik, seksual maupun psikis kini semakin marak terungkap ke rana publik.

Pelaku maupun lokasi dimana kekerasan tersebut terjadi tak lagi memandang apakah berada di zona nyaman dalam hal ini keluarga atau di area publik, termasuk lembaga pendidikan.

Atas dasar tersebut, Komnas Perempuan dan Kementerian Agama berkolaborasi dengan menandatangani kesepakatan tentang Sinergisitas tugas dan Fungsi di kantor Komnas Perempuan, pekan lalu.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan pihaknya berkomitmen menciptakan Kawasan Bebas Kekerasan di lingkungan pendidikan pada kementerian Agama.

Ia menyatakan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini berharap dapat dilanjutkan.

"Masih banyak tantangan yang butuh komitmen, pemikiran, dan kerja keras bersama untuk mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan di lingkungan Kementerian Agama juga pendidikan dengan mengusung nilai-nilai toleransi, keberagaman, serta tidak ada lagi diskriminasi berbasis apa pun, baik itu berdasar ras, suku, agama, keyakinan, dan identitas politik," kata dia.

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki menegaskan bahwa bila nilai-nilai toleransi dihidupkan dalam jiwa dan kehidupan seseorang, terutama anak didik, maka akan terbentuk moderasi dalam beragama.

"Moderasi beragama ini diharapkan dapat mencegah sikap intoleransi beragama yang melahirkan terorisme," kata dia.

Sebelumnya, kerja sama dan sinergisitas antara Komnas Perempuan dan Kementerian agama telah terjalin baik sepanjang 2018-2023 dalam mengintegrasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia Berperspektif Gender dalam kebijakan dan kurikulum Pendidikan pada lembaga Pendidikan kementerian Agama.

Kerja sama ini telah memberikan sejumlah langkah progresif, seperti dalam melahirkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Keagamaan, baik Islam, Buddha, Hindu, Kristen dan Katolik.

Menurut Saiful dengan Pancasila, perbedaan-berbedaan menjadi sebuah anugerah, bukan menjadi penyebab perpecahan.

Tentunya, jangan sampai politik identitas memecah belah bangsa yang memberangus nilai-nilai kemanusian. Dengan dasar pemikiran inilah Kementerian Agama menyambut baik dilanjutkannya kerja sama yang telah terjalin bersama Komnas Perempuan, tambah dia.

Adapun enam poin pada Nota Kesepahaman yang telah disepakati tersebut dan menjadi landasan pelaksanaan dan komitmen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini antara lain meliputi, 
(1) pengembangan kebijakan Kawasan Bebas Kekerasan (KBK) pada satuan pendidikan dan lingkungan kementerian; 
(2) pengintegrasian pendidikan damai dalam sistem pembelajaran pada satuan pendidikan; 
(3) penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang isu-isu hak asasi manusia, kebhinekaan, toleransi, dan hak-hak konstitusional warga negara di satuan pendidikan dan lingkungan kementerian; (4) koordinasi pencegahan dan penanganan kebijakan dan praktik intoleransi, kekerasan, perundungan, serta diskriminasi berbasis agama pada satuan Pendidikan dan lingkungan kementerian; serta 
(5) sosialisasi dan edukasi terkait kawasan bebas kekerasan dan pendidikan damai di satuan Pendidikan dan lingkungan kementerian.(*)


Related Stories