Setara
Komnas Perempuan: Putus Impunitas Pelaku Intimidasi terhadap Perempuan Pembela HAM
JAKARTA, WongKito.co - Komnas Perempuan mengecam intimidasi kepada media dengan menggunakan jurnalis perempuan sebagai target proxy/antara.
Sikap tersebut disampaikan Komnas Perempuan atas kasus pengiriman kepala babi kepada Francisca Christy Rosana (Cica), jurnalis perempuan di desk politik Tempo.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan serangan tersebut menambah panjang daftar intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, dan secara khususnya jurnalis perempuan.
"Serangan terjadi karena aktivisme dalam memastikan pemenuhan hak konstitusional warga atas informasi, yang sangat penting dalam memastikan kehidupan bernegara yang demokratis," kata dia, dalam siaran pers, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga:
- Solusi Mudik Nyaman, Pegadaian berikan Layanan Titipan Emas
- Hoaks: Serangkaian Narasi Menyerang Bocor Alus Politik Tempo
- Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa di Palembang, Sabtu 22 Maret
Menurut dia perempuan sebagai target antara adalah strategi penaklukan yang menggunakan celah patriarkis pada posisi subordinat perempuan sebagai pihak yang dikonstruksikan masyarakat sebagai pihak yang "dilindungi".
Pada posisi sebagai target antara, tubuh dan seksualitas perempuan kerap menjadi 'arena perang' agar kelompok yang disasar menghentikan perlawanan. Strategi penaklukan ini menjadi pengalaman khas dari banyak perempuan pembela HAM (PPHAM), dimana jurnalis perempuan adalah juga bagian di dalamnya, tambah dia.
Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Theresia Iswarini
mengungkapkan penggunaan "kepala babi" di dalam intimidasi ini juga mengindikasikan unsur merendahkan martabat manusia, khususnya perempuan.
Hal ini karena babi kerap disimbolkan sebagai hal yang menjijikkan atau rakus. Mengingat seringkali babi juga menjadi simbol pembeda kelompok dalam masyarakat, penggunaan kepala babi juga mengindikasikan proses "meliankan" perempuan jurnalis dalam profesinya, aktivismenya dan dalam kewargaannya, ujar dia.
Perendahan martabat perempuan secara simbolis ini adalah hal yang penting untuk dihapuskan. Demikian pula upaya pecah-belah masyarakat dengan cara intimidasi yang menyasar pada identitas agama.
Komnas Perempuan mengamati bahwa seringkali kasus kekerasan terhadap jurnalis, terutama jurnalis perempuan, tidak terungkap atau mengalami penundaan dalam proses keadilan. Untuk itu, Komnas Perempuan :
Pertama, mendesak Kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh pada peristiwa intimidasi ini, memastikan pertanggungjawaban pelaku sebagai bagian untuk mencegah peristiwa serupa berulang;
Baca Juga:
- Tahun 2024 Produksi Padi di Sumsel sebesar 2,91 Juta Ton GKG
- Islamic Art Festival 2025: Semangat Seni Islami, dari Adzan hingga Fashion Show
- Waspada Penipuan! Tautan Klaim Kompensasi untuk Korban Pertamax Oplosan, Catut LBH
Kedua, mengapresiasi semua pihak yang memberikan dukungan kepada Cica, jurnalis perempuan yang menjadi sasaran intimidasi, sebagai wujud dukungan dan upaya pelindungan bagi PPHAM;
Ketiga, mengajak semua elemen bangsa untuk menguatkan pondasi penghormatan pada kebhinekaan Indonesia dan terus mengawal proses demokrasi yang seharusnya nir-kekerasan dan memajukan hak-hak asasi manusia, utamanya yang telah dijamin di dalam Konstitusi;
Keempat, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang relevan, termasuk dengan Komnas HAM dan LPSK yang menjadi mitra pengembangan mekanisme respon cepat pelindungan Pembela HAM, dalam memastikan akses pada keadilan dan pemulihan Cica atas peristiwa intimidasi tersebut.(ril)