Ekonomi dan UMKM
Kontrak PTFI Tunggu Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021
Jakarta, Wongkito.co - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 menjadi acuan proses divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI), saat ini masih di harmonisasi.
Hal tersebut dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, lebih lanjut ia mengatakan, begitu selesai di revisi Peraturan Pemerintah (PP) proses divestasi baru dapat dilaksanakan. Sabtu, 9 Desember 2023.
Adapun pada syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
Baca Juga:
- Cek Fakta: Video Ratusan Kuda Bala Bantuan Pasukan Palestina
- Cocok untuk Musim Hujan, Nikmati Bakso Afang yang Rasanya Mirip Bakso Afung
- BMKG: Waspada Hujan Petir Siang Hari di Palembang
Sehingga jika merujuk PP yang belum revisi maka PTFI baru bisa mengajukan perjangan izin pada 2036 atau bahkan di 2040 atau setahun sebelum kontraknya habis di 2041.
Namun kapan target pemerintah menyelesaikan revisi PP tersebut, Arifin tak menjelaskan secara detail terkait tenggat waktu revisi yang ada.
Menteri ESDM ini menegaskan alasan pemerintah memperpanjang kontrak PTFI lebih cepat karena Freeport memiliki cadangan mineral yang besar dan akan membangun smelter baru di Papua.
Bahkan, Arifin menyebut sumber daya bjih mineral yang berada di tambang bawah tanah PTFI masih cukup hingga 100 tahun lagi. Selain itu alasan lainnya Freeport berjanji akan membangun smelter baru.
Pertimbangan lainnya yakni adanya potensi mineral yang dapat ditambang dan mempertimbangkan tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 08 Dec 2023