CekFakta
KPID Jakarta Bantah Surat Larangan Meliput Aksi Demo
Di media sosial, beredar surat atas nama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta berisi imbauan untuk tidak meliput aksi demo pada Kamis (28/8/2025).
Imbauan itu ditujukan bagi 37 radio dan stasiun televisi di Jakarta.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar dan perlu diluruskan.
Surat dari KPID Jakarta berisi imbauan untuk tidak meliput aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (29/8/2025):
Sebanyak 37 stasiun Televisi dan Radio di Jakarta, dilarang meliput aksi unjuk rasa secara vulgar oleh KPI..
akun Facebook Tangkapan layar narasi keliru di sebuah akun Facebook, mengenai surat dari KPID Jakarta berisi imbauan untuk tidak meliput aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).
Hasil Cek Fakta
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Puji Hartoyo menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
"Enggak. Jadi kami enggak pernah mengeluarkan surat itu," ujar Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo pada Jumat (29/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ia memastikan isi surat yang beredar di media sosial itu tidak benar.
Tidak pernah ada imbauan dari KPI untuk melarang stasiun televisi dan radio menayangkan aksi demo.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya sempat membuat pernyataan akan memantau massa yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat demo buruh di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
Sebagaimana dilansir Kompas.com, Polri berencana menindak tegas siaran langsung yang mengandung unsur pidana akan ditindak sesuai hukum.
Kesimpulan
Surat dari KPID Jakarta berisi imbauan untuk tidak meliput aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) tidak benar.
KPID Jakarta tidak pernah membuat larangan meliput aksi demo untuk 37 televisi dan radio.
Disclaimer
Konten ini direpublikasi dari laman cekfakta.com, dan WongKito.co adalah anggota koalisi Cek Fakta.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo?fbid=122141364482839224&set=a.122112607400839224
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1687163685283063&set=a.686095772056531
https://www.facebook.com/photo/?fbid=796026366241794&set=a.140761778434926
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1199427892209021&set=a.443264297825388
https://www.facebook.com/photo/?fbid=24631852266411326&set=a.265789560110936
https://www.facebook.com/photo/?fbid=2985218058331064&set=gm.25357004897220566&idorvanity=470248629656204
https://nasional.kompas.com/read/2025/08/29/18585791/kpid-jakarta-bantah-keluarkan-surat-larangan-stasiun-tv-tayangkan-demo
https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/08/27/231633588/polda-metro-jaya-pantau-live-media-sosial-saat-demo-buruh-28-agustus
https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan