KPPU Ingatkan Grab Siapkan Permohonan Keberatan bukan Beropini di Media

ilustrasi

MEDAN, WongKito.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) untuk fokus menyiapkan permohonan keberatan bukan malah membangun opini di media.

“Posisi KPPU dan terlapor dalam proses pengadilan ini sama sehingga lebih siap bertarung di pengadilan bukan bangun opini di media," kata kata Kepala Biro Humas KPPU dan Kerja Sama Deswin Nur, kepada media, Jumat (3/7).

Hal itu, terkait dengan ramainya opini yang disampaikan pengacara terlapor disejumlah media pascadiputuskannya Grab terbukti melakukan persaingan pasar yang tak sehat.

Deswin menjelaskan pihaknya berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung dan mengawasi KPPU agar tetap mengepankan kepentingan publik dalam penciptaan persaingan usaha yang sehat.

"KPPU akan terus berkomitmen untuk mendorong terlaksananya persaingan usaha yang baik tidak merugikan pihak tertentu," ujar dia.

Sementara itu, di ranah social media, melalui akun para netizen yang merupakan driver Grab menyayangkan apa yang dilakukan oleh Pengacara Kondang Hotman Paris. Mereka memprotes dan menyarankan Hotman Paris ada baiknya membela para diver Grab yang berasar dari kalangan kelas bawah.

Sebelumnya diketahui, kejadian yang menimpa Grab dan TPI tersebut bermula salah satunya dengan para mitra mereka di Medan.

PT TPI yang merupakan perusahaan jasa rental mobil tersebut memberikan kesempatan untuk kepemilikan mobil kepada mitra mereka yang menyelenggarakan penyewaan kendaraan kepada mitra driver.

Namun dalam penyelenggaraan program tersebut, ditemukan bahwa mitra driver yang bekerja sama dengan TPI akan mendapat pesanan prioritas dan insentif dan jam kerja yang berbeda dengan non Kerja sama.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Grab dan TPI. Berdasarkan temuan investigator KPPU di lapangan, kemudian kasus tersebut dilanjutkan.

Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPU tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.

Hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia.

Untuk diketahui, sidang Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.

 

Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang

termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Bagikan

Related Stories