Kripto Bitcoin dkk Melaju di Zona Merah, Nasabah FTX Ajukan Gugatan Class Action

Ilustrasi aset kripto. (Pixabay)

JAKARTA - Bitcoin dan aset-aset kripto berkapitalisasi pasar terbesar (big cap) lainnya melaju di zona merah sementara para nasabah crypto exchange FTX baru saja mengajukan gugatan class action atas kerugian investasi mereka.

Menurut pantauan Coin Market Cap, Rabu, 28 Desember 2022 pukul 12.40 WIB, Bitcoin (BTC) dalam 24 jam terakhir mengalami penurunan 1,55% ke posisi US$16.625 atau setara dengan Rp260,33 juta dalam asumsi kurs Rp15.659 perdolar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, Ethereum (ETH) pun mengalami penurunan sebesar 2,51%, Binance Coin (BNB) 0,21%, Ripple (XRP) 1,33%, Dogecoin (DOGE) 6,13%, Cardano (ADA) 4,51%, dan Polygon (MATIC) 3,68%.

Baca juga :

Sementara itu, aset-aset stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) mengalami stagnan sementara Binance USD (BUSD) naik 0,08% ke level wajar stablecoin di posisi US$1 (Rp15.659).

Dikutip dari CoinDesk, para nasabah FTX mengajukan gugatan class action kepada crypto exchange yang bangkrut itu, termasuk kepada pendirinya Sam Bankman-Fried, pada Selasa, 27 Desember 2022.

Para nasabah menggugat kepemilikan aset-aset FTX sebagai milik mereka. Sebelumnya, FTX telah mengungkapkan janji untuk memisahkan antara aset nasabah dan perusahaan, namun rupanya terjadinya penyalahgunaan.

Oleh karena itu, para nasabah pun mengajukan gugatan di Pengadilan Kebangkrutan AS di Delaware untuk menuntut agar FTX mengganti aset-aset mereka.

Sam Bankman-Fried pun didakwa atas dugaan penipuan, salah satunya menggunakan uang nasabah untuk mendukung perusahaan perdagangan kripto Alameda Research miliknya.

Sam Bankman-Fried sendiri mengakui adanya kegagalan dalam mitigasi risiko yang diupayakan FTX, namun ia membantah bahwa dirinya harus bertanggung jawab secara pidana.

Saat ini, Bankman-Fried masih dibebaskan dengan uang jaminan sebesar US$250 juta (Rp3,9 triliun) pada beberapa hari sebelum Natal. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 28 Dec 2022 

Bagikan

Related Stories