Kualitas Layanan BPJS Ditingkatkan agar Lebih Baik

Karyawan melayani warga peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2020. BPJS Kesehatan menyatakan telah menuntaskan pembayaran klaim rumah sakit per 1 Juli sebesar Rp3,70 triliun seiring awal bulan Juli BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Iuran Bantuan (PIB) APBN dari pemerintah sebesar Rp4,05 triliun. (Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Terkait kabar mengenai penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi setelah rencana ini diterapkan, layanan kesehatan yang didapat masyarakat akan menjadi lebih baik.

Ia menjelaskan, kelas BPJS Kesehatan disederhanakan dengan peningkatan pelayanan kesehatan di semua kelas.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” kata Budi, di Istana Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, kebijakan baru tersebut dapat menyederhanakan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang berada di kelas 3.  Ia mengatakan,  saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menkes untuk mengatur secara teknis penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga:

Budi menambahkan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur perubahan sistem ini sedang dalam proses perampungan.

“Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” ujar dia.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima rancangan peraturan terkait penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan, namun memastikan akan segera menandatangani Permenkes tersebut.

“Masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan,” kata Jokowi dalam kesempatan yang sama, Jakarta Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga:

Sebelumnya, sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan oleh Presiden Jokowi. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Kebijakan ini diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, dinyatakan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 15 May 2024 

Bagikan

Related Stories