KabarKito
Kuota Haji Sumsel Tahun 2023 Sebanyak 7.012, Simak Rinciannya
PALEMBANG, WongKito.co - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan alokasi kuota sebanyak 7.012 pada musim haji tahun 1444 H/2023 M. Kepastian kuota didapat setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 189 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H / 2023 M.
Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Armet Dachil menjelaskan, berdasarkan KMA tersebut, alokasi kuota sebanyak 7.012 untuk Sumsel terdiri dari 6.589 jamaah, 351 prioritas lanjut usia, 24 pembimbing KBIHU, dan 48 petugas haji daerah (PHD).
“Alhamdulillah pemerintah telah resmi mengumumkan sebaran kuota jamaah haji tahun 2023. Insya Allah dalam waktu dekat akan diumumkan jadwal pelunasan setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji,” jelas Armet, Jumat (24/2).
Dia menambahkan, untuk pelunasan nanti sesuai hasil kesepakatan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu, ada pembagian kategori jamaah dalam melakukan pelunasan, yaitu jamaah lunas tunda 2020 dan jamaah waiting list 2023.
Bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan, sedangkan jamaah waiting list 2023 dikenakan biaya tambahan Rp23,5 juta. Kepastian besaran masing-masing embarkasi menunggu Keppres dan KMA terbit.
“Untuk Sumsel sendiri, jamaah lunas tunda 2020 ada sekitar 3.186 dan mereka yang nantinya berangkat sebagai petugas haji daerah (PHD) ada 48 orang. Untuk PHD, mereka membayar BPIH secara penuh, yakni Rp90 juta,” sebut Armet.
Humas Kanwil Kemenag Sumsel Abdul Qudus menambahkan, beberapa waktu yang lalu pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
Angka ini terdiri dari dua komponen, yaitu biaya perjalanan perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
“Kuotanya masih berdasarkan provinsi, kita masih menunggu nomor urut porsi yang berhak melunasi. Nanti kalau sudah diumumkan baru bisa diketahui alokasi setiap kabupaten/kota di Sumsel,” jelasnya. (*)