Ragam
KUPI II Berakhir, Simak Rekomendasi Bernasnya Yuk!
PALEMBANG, WongKito.co - Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri Jepara, Jawa Tengah yang berlangsung 24-26 November 2022 berakhir.
Kongres yang diawali dengan Halaqah Kebangsaan, berlangsung secara pararel di tiga kelas yang berbeda. Pada hari pertama terdapat tiga halaqoh dengan berbagai tema. Yakni, “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Merawat dan Mengokohkan Persatuan Bangsa”, “Temu Tokoh Agama dalam Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Memperkuat Kebangsaan” dan “Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT”.
Ketua Majelis Musyawarah KUPI, Hj Badriyah dalam kesempatan penutupan KUPI juga mengumumkan pengoperasian Joglo KUPI yang merupakan gerakan wakaf buku karya ulama perempuan.
Ia mengungkapkan sebelumnya pada KUPI I tahun 2017, Ma'had Kebon Jati, di Cirebon telah menjadi kampus yang setara dengan UIN, STAIN dan IAIN.
Untuk Joglo KUPI ini disiapkan di area kampus Ponpes Hasyim Asy’ari berupa perpustakaan ulama perempuan dan jejak ulama perempuan Indonesia, kata dia.
Baca Juga:
- Demam Piala Dunia: Bank Mandiri, Pertamina Excellent dan Ditlantas Polda Sumsel Main Bola Bareng
- Gudang Garam Bakal Bangun Jalan Tol di Daerah Ini, Lewati Dua kecamatan
- Yuk Merapat, Bank Mega Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Sementara KUPI II diikuti oleh perwakilan 34 provinsi dan dihadiri delegasi
Tema utama KUPI II adalah kemanusiaan yang setara dan berkeadilan sebagai menawab permasalahan kebangsaan, saat ini menjadi isu serius yang menjadi tantangan Indonesia.
Isu kebangsaan menjadi isu yang dibahas dalam KUPI II. Terkait kebangsaan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi mitra strategis untuk isu kebangsaan dan ekstremisme, sehingga KUPI mampu mendorong komunitas di Ulama Perempuan.
Kekinian, KUPI memiliki sejumlah ulama perempuan di akar rumput hingga majelis taklim.
Sementara perwakilan Jaringan GUSDURian Nasional, Suraji menjelaskan jika halaqoh ini menjadi ruang untuk memperkokoh peran tokoh agama dalam memperkuat kebangsaan kita. ”Hal lainnya yang menjadi fokus dalam halaqah saat ini adalah memperkuat prinsip kesetaraan. Di mana Indonesia, hari ini terdiri dari banyak ragam etnis,” ungkapnya.
Dengan prinsip beda dan setara, pihaknya mengungkapkan ingin dikuatkan dalam kongres ulama kali ini. Hal lainnya, pihaknya ingin merefleksikan proses nasionalisme di Indonesia yang banyak mengalami kelemahan. KUPI ingin menguatkan wawasan kebangsaan dari mulai akar rumput. Dari situ tumbuh pertemuan untuk memperkuat keindonesiaan kita yang berangkat dari jiwa yang tulus.
“Kita juga mengecam tindak kekerasan dalam menyelesaikan masalah kebangsaan. Beberapa poin penting dalam dialog kebangsaan salah satunya adalah tokoh agama menjadi rujukan jalan keluar dalam masalah kebangsaan kali ini. Masalah keindonesiaan bisa disuarakan dan dikuatkan bersama-sama dengan musyawarah. Selain itu kita memperkuat fungsi tokoh agama agar selaras dengan keindonesiaan dan kebangsaan serta ideologi keindonesiaan. Sehingga, tidak ada lagi pertentangan nilai-nilai kebangsaan saat ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan selanjutnya, Zahra Amin perwakilan dari Mubadalah.id, mengungkapkan bahwa KUPI mempunyai strategi struktural salah satunya melalui rencana aksi pencegahan ekstremisme.
“Kami membicarakan peran perempuan dalam pencegahan ekstremisme. Bahwa perempuan tidak hanya selalu menjadi korban atau pelaku, tapi juga menjadi agen pencegahan. Hal ini perlu ada kolaborasi dari semua pihak. Domestifikasi perempuan adalah bibit-bibit ekstremisme yang menghalangi peran perempuan di ruang publik,” ujarnya.
Ketua III KUPI II, Pera Sopariyanti mengungkapkan jika kongres ulama perempuan menjadi proses yang panjang. Ada banyak proses yang dilakukan mulai dari penguatan ulama perempuan di akar rumput. Ulama perempuan di akar rumput ini memiliki misi keislaman. Misi keislaman tersebut dibahas dalam halaqah KUPI II, yaitu tentang pekerja rumah tangga.
”Pekerja rumah tangga juga manusia. Dia adalah warga negara dan memiliki hak yang sama. Dan islam melarang kedzaliman kepada manusia,” tegas Direktur Rahima tersebut.
Dalam relasi kemanusiaan, pekerja rumah tangga dianggap kelompok yang paling rendah. Ulama perempuan bersepakat, perlindungan terhadap PRT adalah hal yang urgen. PRT sangat rentan karena jam kerja yang panjang, rentan mendapatkan kekerasan seksual. Hal-hal tersebut menjadi alasan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT harus segera disahkan.
Pembagian upah dan relasi hubungan diatur dalam RUU PRT. KUPI II mengafirmasi PRT adalah pekerjaan. Mulai dari hak untuk upah yang layak, untuk waktu libur dan lainnya. Dalam Islam, semua anak adam adalah hal yang mulia. ”Harusnya dalam konstitusi, semua kelompok manusia terlindungi dan tidak ada yang lebih unggul. Dan negara perlu melindunginya,” pungkasnya.
Rekomendasi KUPI II
Berikut ini rekomendasi KUPI II:
1. Bahwa rekognisi eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Oleh karenaitu:
a. Negaraharus menjadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategisbangsa, mulaidari tingkat pusat, daerah, hinggadesa/kelurahan.
b. Masyarakat sipil perlu menjadikan Jaringan KUPI sebagai mitra strategis dalam membangun gerakan sosial untuk peradaban yang berkeadilan.
c. Jaringan KUPI perlu diperkuat, baik kapasitas, akses, maupun sumber daya, dalam membangun peradaban yang berkeadilan bagi seluruh umat manusia.
2. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menyebabkan perempuan tersudut oleh kehamilan, stigma, dan diskriminasi. Oleh karena itu:
a. Negara harus mengubah dan menyelaraskan regulasi yang berpihak pada keselamatan dan perlindungan jiwa perempuan dan mengimplementasikannya dengan konsisten.
b. Negara harusmempercepat penyusunan dan implementasi berbagai kebijakan yang terkait kelompok rentankekerasan, terutama peraturan pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
c. Masyarakat sipil perlu terlibat dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan negara, melakukan edukasi masyarakat, dan pendampingan pada korban.
d. Jaringan KUPI perlu mengakselerasi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif pengalaman perempuan dalam pandangan keagamaan.
3. Sampah bukan semata urusan perempuan, tetapi tangungjawab semua pihak. Demi keberlangsungan lingkungan hidup dan kelestarian alam, maka:
a. Negara perlu memperlakukan isu sampah sebagai isu penting dan genting dengan merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang partisipatif, melibatkan pelaku usaha, konsumen, dan struktur negara hingga ke desa.
b. Masyarakat sipil mengambil peran dalam gerakan penanggulangan sampah.
c. Jaringan KUPI perlu memperkuat masyarakat dengan pandangan keagamaan untuk menanggulangi sampah.
Baca Juga:
- Musim PHK, Simak inilah10 Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak di Dunia
- Hijaukan Teras, Kedai Teh "Kembali ke Rumah Nenek" juga Tawarkan Beragam Tanaman Hias
- Jaga Ekosistem, Warga Sekaran Delanggu Lepas Liar 150-an Burung
4. Ekstremisme beragama telah terbukti berdampak langsung terhadap rusaknya kemaslahatan perempuan, seperti peningkatan kekerasan terhadap perempuan atas nama agama. Oleh karena itu:
a. Negara wajibmelindungi seluruh warga negara, laki-laki dan perempuan,dari bahaya ekstremisme dengan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama.
b. Masyarakat sipil perlu melakukan pendidikan kritis pada masyarakat dan mempromosikan praktik dan pandangan keagamaan yang moderat, toleran, dan inklusif.
c. Jaringan KUPI perlu memperkuat perempuan sebagai aktor perdamaian berbasis pengalaman dan pengetahuan perempuan.
5. Praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak telah terbukti menyengsarakan pada keberlangsungan hidup perempuan dan peradaban, oleh karena itu
a. Negara harus memastikan implementasi regulasi-regulasi terkait untuk menghentikan praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak.
b. Masyarakat sipil melakukan pengawasan negara dalam implementasi regulasi serta melakukan pendidikan masyarakat untuk menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegahperkawinan anak.
c. Jaringan KUPI perlu menyososialisasikan pandangan KUPI dan memperluas jaringan untuk gerakan menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.
6. Pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis terbukti memberikan dampak madarat bagi perempuan.
a. Negara harusmengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik pemotongan dan pelukaan genetaliapada perempuan tanpa alasan medis melalui pembuatan regulasi dan tahapan implementasinya.
b. Masyarakat sipil perlumengadopsi dan jaringan KUPI perlumenyosialisasikan pandangan keagamaan KUPI yang mengharamkan pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis di masyarakat.
7. Menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan diberbagai negara yang mengalami opresi dan krisis kemanusiaan, terutama Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan China (Uyghur), dan menuntut pemerintah di negara-negara tersebut untuk menghentikan tindakan opresi dan menjamin kemaslahatan warganya dengan spirit Islamrahmatan lil'alamin yang meletakkan penghormatan pada hak-hak perempuan.
8. Mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia dengan berbekal pada pengalaman KUPI sebagai inspirasi, dimana gerakan intra daninterfaiths, demokrasi, pelibatan laki-laki, dan keadilan lingkungan dilandaskan pada pengalaman dan pengetahuan perempuan.(ril)