Lagi Ramai, Simak inilah Aturan jika Barang Berharga Hilang Saat Naik Bus

Lagi Ramai, Simak inilah Aturan jika Barang Berharga Hilang Saat Naik Bus (Damri)

JAKARTA -  Masih ramai dibicaraka, seorang penumpang mengaku kehilangan barang dalam bus

 Sayangnya setiap kali keuadian hilangnya barang berharga di dalam bus menjadi momok tersendiri bagi penumpangnya. 

Contohnya cerita setelah seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.

Melalui media beberapa waktu lalu, Direktur Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin bahwa perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.

Sebenarnya bagaimana aturan barang berharga yang hilang saat naik bus?

Baca Juga:

 

Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat pengguna bus umum, adalah menjaga barang bawaannya saat bepergian menggunakan bus penumpang. 

Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin menyebutkan, tidak ada regulasi yang mengatur untuk penggantian barang bawaan dan barang berharga penumpang yang hilang.

Perusahaan bus juga biasanya sudah memberikan imbauan agar penumpang menjaga barang bawaan dan barang berharga pribadinya masing masing seperti dompet, ponsel, atau gadget lainnya.

“Karena kejahatan tidak bisa dideteksi kapan terjadinya. Mereka (pelaku kejahatan) one step ahead (selangkah lebih maju) dari aparat penegak hukum. Dibawa ke ranah hukum pun saya ragu. Tidak ada pilihan lain, kita sebagai penumpang harus lebih berhati-hati,” kata Hery.

Pada pasal 192 poin 4 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan disebutkan, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang. 

Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya. Terlebih apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga.

“Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declair atau nggak, saya bawa barang berharga, Kalau nggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?,” ujar Sudaryatmo.

Baca juga:

Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, tambah Sudaryatmo hal itu diakukan saat tiba di tujuan.

“Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan?,” katanya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 28 Dec 2023 

Bagikan

Related Stories