Ragam
Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Ini Penjelasan Jokowi
JAKARTA - Per 28 April 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan kebijakan larangan ekspor untuk produk minyak goreng beserta bahan bakunya minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah memimpin rapat bersama jajarannya yang membahas tentang pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan fenomena minimnya ketersediaan minyak goreng di pasaran saat ini.
"Saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi dalam keterangan pers Jum'at 22 April 2022.
Baca Juga:
- Kekinian Bank Mandiri akan Tutup 52 Gerai sebagai Konsekuensi Transformasi Digital
- 5 Kue Kering Legenda yang Disajikan Masyarakat Indonesia, Saat Lebaran
- Resep Kue Putri Salju Pakai Kacang Mede Enaknya Kebangetan
Jokowi juga mengaku akan terus memantau penerapan kebijakan yang akan diberlakukan tersebut untuk memastikan kebutuhan minyak goreng tetap aman bagi masyarakat.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga yang terjangkau," ujar Presiden.
Adapun kebijakan tersebut disinyalir sebagai respons pemerintah pusat terhadap adanya dugaan kasus gratifikasi Perizinan Ekspor (PE) yang sebelumnya ramai menjerat beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dengan diberlakukannya aturan larangan ekspor tersebut, diharapkan produk minyak goreng nantinya dapat tersedia melimpah di pasaran dengan harga yang terjangkau sesuai kebijakan HET (harga eceran tertinggi).
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 23 Apr 2022