Ragam
LBH Jakarta: Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Bagus dan Detil
JAKARTA – Dukungan terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus disampaikan, memiliki pasal yang dianggap penting bagi perlindungan untuk korban dan juga pasal yang lengkap untuk mendefinisikan apa saja bentuk kekerasan seksual secara detil.
“Kami nilai ini menjawab dan sudah sangat bagus untuk diimplementasikan karena sangat detil. Dalam Permedikbudristek ini diatur supaya yang melakukan kekerasan seksual itu mendapatkan hukuman,” kata Aprilia Lisa dari LBH Jakarta dalam Konferensi Pers LBH/YLBHI Mendukung Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (16/11 /2021).
- Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru
- Banyuasin Bentuk Satgas Pengamanan Pilkades, Antisipasi Politik Uang
- Yuk Nikmati Kuota Besar Tersedia Mulai Rp2.000-an per GB, Smartfren GOKIL MAX Makin Terjangkau
Tak hanya mengatur soal hukuman, Aprilia mengatakan, Permendikbud Nomor 30 ini juga mengatur pencegahan, perlindungan terhadap korban dan saksi.
“Perlindungan terhadap korban ini sangat sulit, tapi di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini juga diatur perihal perlindungan dengan detil,” papar Aprilia.
LBH Jakarta juga berharap agar Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini bisa mengubah lingkungan kampus menjadi lingkungan yang aman.
“Semoga Permendikbudristek Nomor 30 ini dapat memberikan ruang aman untuk dosen, mahasiswa, staf dan semuanya. Kami percaya perguruan tinggi yang baik adalah yang bisa jadi ruang aman untuk semua,” ujar Aprilia.
Hal yang juga menjadi sorotan dan keprihatinan LBH Jakarta adalah banyaknya ancaman yang didapatkan oleh rekan-rekan LBH lantaran mendukung Permendikbudristek ini. Ancaman tersebut didapatkan di sosial media dari pihak-pihak yang kontra terhadap Permendikbudristek ini.
“Dalam demokrasi, perbedaan pendapat itu biasa. Kalau begini ya jadinya sangat sulit sekali untuk orang-orang bersuara. Saya berharap hal-hal seperti ini tak terjadi lagi kedepannya,” tutur Aprilia.
- Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan Alokasi KUR
- Ekonomi Digital 2021 Tumbuh 49 Persen jadi Rp992,6 Triliun
- Hadir Juga di Palembang, GoFood Gelar Festival Rasa UMKM Virtual Libatkan 30.000 Mitra
Sementara itu, Sandi dari LBH Palangkaraya menilai Permendikbudristek yang sudah baik ini memerlukan pengawasan bersama dalam implementasinya.
“Jadi tak hanya sekadar komitmen tapi juga harus dilaksanakan. Apalagi dalam Permendikbud ini juga mengatur keterlibatan mahasiswa di dalam Satuan Tugas yang nantinya dibentuk pihak kampus. Dengan demikian, kampus tidak bisa lagi mengabaikan jika terdapat kasus kekerasan seksual,” tegas Sandi. (Bhakti)
Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Redaksi pada 17 Nov 2021