Ekonomi dan UMKM
Lebih Transparan, Transaksi Elektronik Dapat Tingkatkan PAD
JAKARTA, WongKito.co, – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Airlangga dalam acara virtual, Senin 25 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pilot project, penerapan transaksi nontunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi nontunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang positif terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : BI dorong UMKM, Gelar Semarak UMKM (Seru) Sriwijaya 2021
Khusus di Banten, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2021 mencapai tren yang positif yaitu 8,95% year on year (yoy) atau lebih tinggi dari pertumbuhan rata-rata nasional.
Dalam kerangka transformasi digital, lanjut dia, ditetapkan 4 sektor prioritas, yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Pemerintahan digital bertujuan untuk membangun pemerintahan digital yang terbuka untuk peningkatan layanan publik.
“Kebijakan mendorong digitalisasi sektor pemerintahan di daerah tentunya tidak kita mulai dari nol. Implementasi ETPD di tingkat Pemerintah Daerah selama ini sudah dilakukan, namun masih beragam tingkatannya,” jelasnya.
Berdasarkan kajian Satgas P2DD pada Agustus 2021, penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah telah berdampak positif dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi COVID-19. Pemda dengan tingkat Indeks ETPD yang lebih tinggi cenderung lebih resilien dan memiliki realisasi belanja yang cenderung lebih tinggi.
Hasil asesmen Indeks ETPD pada Juli 2021 menyebutkan terdapat 115 Pemerintah Daerah dalam kategori Digital, 270 Pemerintah Daerah dalam kategori Maju, 151 Pemerintah Daerah dalam kategori berkembang, dan 6 Pemerintah Daerah Pemda dalam kategori inisiasi.
“Kondisi perbedaan tingkatan digital ini penting dicermati dan menjadi perhatian bersama. Seluruh daerah otonom perlu terus didorong untuk bisa masuk kategori Maju dan Digital,” ungkap Airlangga.
Satgas P2DD juga telah mengidentifikasi beberapa persoalan yang menjadi tantangan dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Salah satu indikasinya adalah kontribusi PAD dalam struktur pendapatan APBD yang pada 2019 baru mencapai rata-rata 25%.
PAD juga masih didominasi oleh Pajak Daerah sebesar 71%, sedangkan retribusi daerah masih sangat rendah 3%.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 26 Oct 2021