Ragam
Legislator: Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT Picu Keraguan Publik
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengungkapkan kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) memicu keraguan publik terhadap pengelolaan dana umat di Indonesia.
Maman mengatakan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT ini merupakan bentuk teguran keras kepada lembaga-lembaga atau perorangan yang menjadikan isu agama sebagai bahan untuk memperkaya diri.
“Kemungkinan besar, dari kasus ini akan menyadarkan masyarakat banyaknya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusian dan keagamaan banyak yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yaitu menanggulangi bencana dan membantu anak yatim, dana dari masyarakat tersebut malah digunakan para petinggi lembaga untuk memenuhi gaya hidup mereka,” kata Maman kepada wartawan dikutip pada Selasa, 5 Juli 2022.
Baca Juga:
- Sidak Supermarket, Wawako: Ditemukan Banyak Makanan Kedaluwarsa
- Perhatian Siap Meluncur Besok, Mendag Zulkifli Hasan Pamer Minyakita
- TPK Hotel Bintang di Sumsel Naik 14,87 Poin
Ditambahkan, kemunculan kasus ACT ini turut membuat DPR untuk mempertimbangkan usulan Undang-Udang tentang Dana Amal seperti yang ada di Inggris. Selain itu, ia juga meminta pemerintah dan aparat hukum untuk menanggapi kasus tersebut secara tegas, dengan cara mencabut izin ACT.
“Harus ada tindakan tegas dari pemerintah atau dari aparat hukum kepada lembaga tersebut dengan cara mencabut izinnya,” kata Maman.
Pemerintah dan aparat hukum, menurut Maman, harus melakukan pengawasan ketat dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan ATC sehingga dapat memperkecil kemungkinan penyelewengan yang terjadi.
Di satu sisi, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya dalam memberikan bantuan apalagi dengan iming-iming surga.
“Jangan hanya atas nama kemanusiaan atau keagamaan atau iming-iming surga dan sebagainya akhirnya dana-dana itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang bertolak jauh dari tujuan sang pemberi donasi,” imbau Mamam.
Minta maaf
Manajemen ACT buka suara terkait kasus yang tengah melilit lembaga tersebut. Melalui konferensi pers, Presiden ACT Ibnu Khajar yang telah menggantikan Ahyudin sejak 11 Januari 2022 meminta maaf kepada publik dan para pendonor.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," kata Ibnu dikutip pada Selasa, 5 Juli 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu tidak banyak memberikan keterangan terkait laporan jurnalistik yang dipublikasikan oleh majalah Tempo. Ia tidak membantah atau membenarkan. Namun, Ibnu mengatakan, dalam laporan jurnalistik tersebut berisi sebagian kebenaran yang tidak diketahui dari mana sumbernya berasal.
Ibnu juga tidak membantah terkait dugaan gaji petinggi lembaga yang mencapai ratusan juta, mobil mewah serta fasilitas operasional yang pernah didapat oleh petinggi ACT.
Baca Juga:
- Desa di Perairan Sungai Musi: Berkat Smartfren kini Jual Beli Online Makin Moncer
- Tesla Tutup Kantor di San Mateo, California dan PHK 200 Karyawan
- Setelah Pertalite dan Solar kini Pemerintah Diam-Diam, Uji Coba Aplikasi MyPertamina untuk LPG 3 Kg
Ia menglaim, perilaku petinggi ACT yang memperkaya diri melalui dana sumbangan donatur sudah membaik sejak ia menjabat sebagai pimpinan di ACT. Perubahan tersebut dilakukan atas masukan hasil dari evaluasi secara mendasar dari seluruh cabang ACT di Indonesia.
ACT sendiri berhasil mengumpulkan donasi senilai Rp519 miliar dan disalurkan lewat 281.000 program kemanusiaan kepada 8,5 juta orang per tahun 2020 lalu.
Seperti diketahui, ATC telah menjadi sorotan sejak Senin 4 Juni 2022 di media sosial terutama aplikasi Twitter. Kasus ini diketahui publik semenjak majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistik bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat" terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh ACT.
Terlihat dari laporan hasil jurnalistik milik tempo tersebut disebutkan bahwa para petinggi ACT berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004, terutama Mantan Presiden ACT Ahyudin diduga mempunyai mobil mewah dari uang hasil sumbangan masyarakat.
Dalam Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 05 Jul 2022