KabarKito
Limbah Medis Meningkat Hingga 50 Persen, Kemenkes Pastikan Fasyankes Tersedia
JAKARTA, WongKito.co - Selama pandemi COVID-19, terjadi peningkatan limbah medis yang mencapai 30-50 persen sebelum terjadinya penyebaran virus sejak Maret lalu.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari dalam pertemuan bersama sejumlah kementerian terkait membahas limbah medis akhir pekan lalu mengatakan pihaknya memastikan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tersedia dan beroperasi mengelola limbah.
Ia mengungkapkan data Kementerian LHK yang dihimpun dari 34 provinsi di Indonesia, hingga 15 Oktober 2020 tercatat sebanyak 1.662,75 ton limbah COVID-19.
Dimana limbah medis yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah jenis ini merupakan limbah dengan karakteristik tertentu yang mana baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi manusia maupun lingkungan, katanya.
Karena itu, dia mengungkapkan pentingnya kolaborasi dan sinergi dari stakeholder terkait untuk mengelola limbah yang terpadu serta aman dari segi lingkungan maupun manusia.
"Kami menyampaikan Seruan Nasional Dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis yang digelar secara daring melalui siaran virtual di laman Youtube Kementerian Kesehatan RI serta secara luring di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan pada Jumat (13/11)," ujar dia.
Hadir sebagai narasumber Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemdagri Akmal Malik, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes Kirana Pritasari, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati serta Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Abdul Kadir.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah K/L ditingkat pusat maupun pemerintah daerah secara serentak ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Penanggulangan Bencana Nasional.
Adapun komitmen dan seruan yang disampaikan K/L dalam penanganan limbah medis secara nasional yakni :
1. Mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis sesuai dengan persyaratan agar mencegah penyebaran COVID-19 dan penyakit menular lainnya serta dampak bahan berbahaya dan beracun bagi kesehatan manusia dan lingkungan
2. Memastikan semua fasyankes menyediakan sarana prasarana dan peralatan yang sesuai standar dan sesuai kemampuan dengan dukungan pemerintah daerah agar pengelolaan limbah medis bisa terselenggara dengan baik dan benar
3. Berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan seperti K/L, swasta, Lembaga Non Pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan sesuai kewenangan masing-masing
4. Pemprov dan pemkab/pemkot agar berupaya mengembangkan pengelolaan limbah medis sesuai kemampuan dan kearifan lokal serta kondisi daerah dengan kewenangan masing-masing agar dapat mengakselerasi penanganan limbah medis yang lebih efektif dan efisien, pengelolaan limbah medis yang cepat, tepat, dekat dan akurat dapat melindungi manusia dan lingkungan dari bahaya penyakit dan pencemaran.

