LPS Akui Telah Jamin Simpanan Terhadap Nasabah BPR yang Dicabur OJK

LPS

JAKARTA, WongKto.co – Sejak Januari sampai Oktober 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun, dipastikan nasabah tidak perlu khawatir karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menjamin simpanan dan likuidasi bank yang bermasalah tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jumlah BPR yang ditangani LPS di tahun ini hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia juga bilang bahwa tren industri saat ini masih wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan.

“Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan,” ujarnya dikutip dari TrenAsia.com, kemarin.

Purbaya menjelaskan bahwa kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Sementara, tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.

Sebelumnya, LPS menyebut ada tujuh bank kecil yang mengalami gagal bayar. Bank-bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.

“Ini belum pada level yang membahayakan karena setiap tahun kami menerima enam hingga tujuh BPR yang harus kami tangani. Jadi walaupun ada yang gagal, tetapi ini masih dalam batas normal,” ujar Purbaya .

Secara umum, katanya, dana pihak ketiga (DPK) di seluruh bank sudah mulai membaik. Khususnya DPK pada bank umum kegiatan usaha I (BUKU I) dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun.

Artinya, dampak negatif dari tekanan likuiditas maupun DPK akibat COVID-19 dapat dikatakan mulai hilang. (SKO)

Bagikan

Related Stories