Lulus SMA, Belum Terdaftar KIP-Kuliah Ayo Ikuti Langkah ini

Ilustrasi

JAKARTA, WongKito.co - Bagi lulusan SMA/MA yang belum terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah ayo ikuti sejumlah langkah ini agar bisa masuk perguruan tinggi dengan biaya ditanggung penuh pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya mengalokasikan program KIP untuk 1,095 juta calon mahasiswa pada tahun 2021.

"Kami membidik lebih dari sejuta lulusan SMA dan Madrasah Aliyah untuk mengikuti program KIP, pendaftaran dibuka 8 Februari sampai 31 Oktober 2021" kata dia, kemarin.

Dia mengungkapkan penerima KIP akan mendapatkan sejumlah bantuan berupa biaya hidup Rp700 ribu per bulan dengan dibayarkan per enam bulan.

Selain itu, penerima KIP juga akan mendapat alokasi biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester, ujar dia.

Berdasarkan rilis di website Kemdikbud disebutkan mahasiswa mendapat biaya sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Dimana ketentuannya untuk S1 selama 8 semester, D3 maksimal 6 semester dan D2 maksimal 4 semester dan D1 maksimal 2 semester.

Bukan hanya itu, peserta KIP juga dibebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Dikutip dari bergelora.com, setiap calon penerima KIP diwajibkan melengkapi sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku

Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Namun demikian, jika tidak memenuhi salah satu persyaratan, maka calon penerima masih bisa melakukan pendaftaran.

Asalkan Ia benar tidak memiliki kemampuan secara ekonomi, dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan. Atau jika dibagi dengan jumlah keluarga, paling banyak Rp750 ribu per orang.

Prosedur pendaftaran KIP Kuliah

Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Siswa yang akan mendaftar, pastikan membaca seluruh informasi di situs resmi KIP Kuliah. Supaya terhindar dari informasi yang salah dan menyesatkan.

 

Bagikan

Related Stories