Majelis Hakim Pengadilan Niaga Tolak Tuntutan Donny Terhadap Waskita

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Tolak Tuntutan Donny (Ist)

Jakarta, Wongkito.co -  Donny Hartanto Lasmana penggugat PT Waskita Karya (Persero), dalam sidang tuntutan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) terpaksa menelan pil pahit, setelah tuntutannya di tolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) selamat dari tuntutan kewajiban bayar hutang dan menyelamatkan perusahaan dari kepailitan. Jumat, 25 agustus 2023.

Diketahui, BUMN karya itu menjadi langganan gugatan PKPU beberapa waktu terakhir. "Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua, menghukum para pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000,” kata Majelis Hakim Ketua ketika membacakan amar putusan pada sidang tersebut.

Permohonan PKPU yang diajukan Donny Hartarto Lasmana tercatat dalam register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Waskita diketahui memiliki utang Rp5 miliar kepada pemohon PKPU. Adapun Donny Hartarto Lasmana merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. 

Baca juga

Sidang (PKPU) terhadap  PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat semula digelar Senin 21 Agustus 2023. Namun kemudian ditunda dan baru dilaksanakan Kamis. Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakpus). 

Sebelumnya, Waskita telah melakukan sidang dengan agenda kesimpulan pada 10 Agustus 2023.  Kemudian pada 2 Agustus 2023, Waskita telah melaksanakan sidang dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon. 

Sidang tersebut dihadiri pihak kuasa pemohon yang mewakili Donny Hartarto Lasmana dan pihak kuasa termohon selaku wakil dari perseroan. Atas penolakan gugatan, pihak Donny berenca kembali mengajukan permohonan PKPU melalui skema yang berbeda.

Baca juga

Waskita Karya bisa dibilang langganan mendapatkan gugatan PKPU. Dalam periode Januari-Juni 2023, mereka telah empat kali mendapatkan gugatan PKPU merujuk data SIPP PN Jakpus.

Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini membuka opsi PKPU kepada perusahaan pelat merah itu setelah tidak sanggup memenuhi kewajibannya membayar pelunasan bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Keadaan tersebut menyebabkan BUMN Karya ini berada di ujung tanduk. 

Waskita diketahui tidak dapat melaksakan kewajibannya yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Kewajiban tersebut berupa pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. 

Tidak hanya itu, WSKT juga tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 pada 5 Mei 2023 dan Wali Amanat menyatakannya lalai di 30 Mei 2023.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 25 Aug 2023 

Editor: admin

Related Stories