KabarKito
Majelis Hakim PHI Surabaya Menangkan Gugatan Jurnalis Lawan CNN Indonesia
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya mewajibkan CNN Indonesia membayar kekurangan upah milik jurnalis mereka, Miftah Faridl. Kekurangan upah ini akibat pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia kepada pekerjanya tersebut.
Merujuk putusan hakim yang diunggah di SIPP PN Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian, yakni menghukum CNN Indonesia membayar kekurangan upah periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900. Nilai ini sesuai anjuran mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 29 November 2024.
Miftah Faridl selaku penggugat menyambut baik putusan majelis hakim ini. Menurut jurnalis yang sudah bekerja selama 9 tahun di CNN Indonesia itu, putusan ini adalah kemenangan pekerja. Bukan hanya itu, kata dia, kemenangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa manajemen CNN Indonesia salah memotong upah pekerjanya secara semena-mena.
“Bukan hanya kemenangan pekerja, putusan ini juga upaya menghentikan kedunguan atas tindakan semena-mena manajemen CNN Indonesia dalam memperlakukan pekerjanya. Upah itu adalah hak pekerja yang sudah mengeluarkan pikiran, tenaga dan waktu sebaik-baiknya untuk perusahaan. Jadi upah itu bukan sedekah yang dengan gampangnya harus diikhlaskan ketika dirampas perusahaan!” ujar Faridl.
Faridl berharap kemenangan ini dirasakan juga para pekerja CNN Indonesia yang masih aktif bekerja. Ia meyakini jalan kemenangan ini akan ditempuh rekan-rekannya ketika manajemen CNN Indonesia hendak memotong upah pekerjanya secara sepihak di kemudian hari. Faridl mengaku banyak mendapatkan dukungan dari rekan-rekannya yang masih bekerja.
“Saya merasa lega. Keputusan ini membuktikan apa yang kami perjuangkan adalah benar. Kebenaran yang diabaikan oleh manajemen CNN Indonesia. Bahwa harga yang harus saya bayar adalah kehilangan pekerjaan, bagi saya sepadan dengan
nilai-nilai kebenaran yang diajarkan kepada saya. Mereka yang mencibir usaha ini, sadarlah! Karena kalian juga akan menerima manfaat dari perjuangan ini,” ujarnya.
Fatkhul Khoir, tim pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, berharap manajemen CNN Indonesia mematuhi putusan majelis hakim PHI di PN Surabaya.
“Putusan ini normatif, sudah patuhi saja. Toh sudah dua kali ada keputusan dari dua institusi yang berbeda menyebutkan CNN Indonesia salah dalam memotong upah pekerjanya secara sepihak. Pertama di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Kemudian kedua, putusan majelis hakim ini. Mau apa lagi?” katanya.
Johanes Dipa Wijaya, tim pendamping hukum Faridl dari KAJ Jawa Timur lainnya, mengingatkan, semakin CNN Indonesia tidak patuh pada putusan pengadilan ini, semakin tampak manajemen perusahaan media ini mengangkangi semua aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Putusan mengingatkan bahwa manajemen CNN Indonesia salah. Jadi kalau mereka tidak patuh, tentu akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik pada mereka. Ini jelas tidak baik,” ujarnya.
Selain Fatkhul Khoir dan Johanes Dipa Wijaya, Faridl juga didampingi Salawati Taher, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman dan Mahendra Suhartono. Proses pendampingan berlangsung selama sepuluh bulan sejak Juni 2024.
Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman menyambut baik putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan anggotanya ini. Menurut dia, kemenangan ini menjadi bukti upaya pekerja mencari keadilan, masih didengar.
“Tentu ini menjadi dorongan moril dan berharap juga menjadi rujukan majelis hakim PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa perkara kami bertujuh di Jakarta. Kami juga yakin menang. Kemenangan untuk semua pekerja CNN Indonesia,” kata jurnalis yang terakhir menduduki posisi sebagai senior produser itu. (*)