Masih 2 Hari Lagi Tax Amnesty Jilid II: Negara Kantongi Rp39,5 Triliun

Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. (Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA – Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II yang dilakukan pemerintah berhasil mengantongi Rp39,5 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga hari ini, Selasa, 28 Juni 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 160.433 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan kewajiban pajaknya. Para WP telah melaporkan sebanyak 197.895 surat keterangan dengan nilai harta bersih mencapai Rp390,1 triliun.

“Rinciannya, deklarasi Dalam Negeri (DN) dan repatriasi diperoleh sebesar Rp337,0 triliun dan deklarasi Luar Negeri (LN) sebesar Rp37,5 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang di investasikan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp15,6 triliun,” tulis DJP dalam situs resmi, dikutip Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga:

Tax Amnesty adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Bagi WP yang ingin mengikuti program ini bisa mengakses situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Sedangkan, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi melalui berbagai media sosial DJP seperti Instagram, Twitter hingga Facebook. 

Kemudian, bisa juga menghubungi melalui saluran telepon atau email atau mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Heriyanto pada 28 Jun 2022 

Bagikan

Related Stories