KabarKito
Masih Pandemi, Kemenag Palembang Larang Takbir Keliling
PALEMBANG, WongKito.co - Meskipun telah melonggarkan aturan salat Idulfitri berjamaah di masjid-masjid daeerah zona hijau dan oranye, Pemkot dan Kemenag Palembang tetap melarang takbir keliling.
"Saat ini, masih pandemi COVID-19 sehingga jika melakukan takbir keliling yang berpotensi besar terjadi kerumunan rentan menimbulkan klaster baru," kata Kepala Kemenag Palembang, Deni Priansyah, beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, tentunya tidak ada larangan untuk menjalankan ritual takbir hanya saja dalam jumlah terbatas.
Seperti, dalam satu masjid atau musala hanya pengurus dengan jumlah yang juga dibatasi tidak lebih dari 10 orang, tambah dia.
Deni menyebutkan pelarangan takbir keliling tersebut tentu berkaitan dengan upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Apalagi, diketahui sejumlah klaster baru telah muncul beberapa waktu ini akibat ibadah yang tak menerapkan protokol kesehatan, ujarnya.
Sementara sebelumnya pemkot dan kemenag juga telah menerbitan Surat Edaran yang mengimbau agar masyarakat salat Idulfitri di rumah.
Namun, bagi kawasan yanag zona hijau dipersilakan salat berjamaah di masjid asal tetap menerapkan protokol kesehatan.(ert)