Ekonomi dan UMKM
Masih PPKM, Okupansi Mal Ciputra di Jawa Capai 95 Persen
JAKARTA, WongKito.co - Meskipun masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa tetapi PT Ciputra Development Tbk (CTRA) mencatat tingkat okupansi rata-rata mal yang dimilikinya mencapai 95 persen hingga saat ini.
Berdasarkan paparan materi public expose, Jumat, 10 September 2021, dari lima mal yang dimiliki perseroan, tingkat okupansi Ciputra Worl Jakarta 1 tercatat paling tinggi, yakni mencapai 100% atau penuh.
Posisi ini diikuti oleh Ciputra Mall Semarang dengan tingkat okupansi 96%, Ciputra World Surabaya 92%, Ciputra Mall Jakarta 90%, dan Ciputra Mall CitraRaya Tangerang 90%.
Adapun total luas Net Leasable Area (NLA) keseluruhan mal tersebut mencapai 219.000 meter persegi (m²), demikian melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, Jumat (10/9/2021).
Ke depan, manajemen menyebut akan membangun dua mal dengan tambahan area NLA seluas 63.000 m². Keduanya adalah Ciputra World Surabaya Extension seluas 37.300 m² dengan perkiraan selesai akhir tahun, dan CitraLand Surabaya Mall 26.000 m² yang ditarget rampung 2023.
Direktur Independen CTRA Artadinata Djangkar mengungkapkan, selama masa pandemi pihaknya telah menerapkan insentif berupa diskon sewa kepada para tenant. Hal ini juga dianggap yang mendorong tingginya tingkat okupansi mal perseroan.
“Untuk mal utamanya di Jakarta, selama masa pandemi ada diskon yang diberikan secara berangsur-angsur. Mulai dari pembebasan penuh pada masa PPKM awal, hingga pemberian diskon 50, 40, dan 30 persen,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19.
Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Aprilia Ciptaning pada 10 Sep 2021