Mau Pasang PLTS, Berikut Mekanismenya !

Mau Pasang PLTS, Berikut Mekanismenya ! (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Energi baru terbarukan yang lagi digalakan pemerintah, untuk mengurangi ketergantungan sama bahan bakar fosil, yang cadangannya tinggal sedikit.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) mengatakan, pengembangan PLTS Atap penting untuk melibatkan partisipasi masyarakat luas lantaran memberikan beberapa manfaat seperti, mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, sehingga dapat menurunkan emisi GRK, menghemat listrik disiang hari, dan dapat mengedukasi langsung masyarakat tentang energi terbarukan. 

Lantas bagaimana mekanisme pemasangan sistem PLTS Atap oleh pelanggan? 

Baca juga

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andriah Feby Misna mengatakan, langkah pertama, pendaftaran oleh calon pelanggan yang dilakukan setiap bulan Januari dan Juli selama 30 hari kalender. 

"Jadi kita buka selama 1 bulan, kemudian nanti akan dilakukan verifikasi oleh pemegang IUPTL, disini prinsipnya first in first serve," katanya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2024 di Kementerian ESDM. Kamis, 7 Maret 2024.

Setelah verifikasi, maka langkah selanjutnya yaitu pengumuman atau penerbitan dimana jangka waktunya selama 30 hari kalender setelah batas waktu pendaftaran. Jika dalam waktu 30 hari dari batas akhir permohonan tidak ada pemberitahuan maka dianggap permohonan itu disetujui. 

Kemudian  selanjutnya pelanggan harus melakukan pengurusan perizinan, untuk yang kapasitas inverter diatas 500 KW di sini harus mengurus IUPTLS. Sementara untuk kapasitas inverter sampai dengan 500 kW hanya dalam bentuk laporan instalasi PLTS Atap.

Feby menyebutkan, langkah berikutnya yaitu pemasangan. Maka Kementerian ESDM mendorong, untuk pembangunan dan pemasangan PLTS Atap ini agar dilakukan oleh Badan Usaha yang teraftar di dalam aplikasi Si Ujang milik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik).  

Direktur Jenderal Ketanaglistrikan (Dirjen Gatrik) Jisman, untuk kapasitas inverter di atasw 500 kW ataupun di bawah 500 kW tetapi kontrol panelnya jadi satu bagian yang terpisah maka harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Sementara untuk kapasitas inverter di bawah 500 kW tetapi dengan control panelnya menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan cukup dengan pemenuhan kewajiban SLO atupun nomor registrasi Menteri. Terakhir yaitu instalasi advanced meter.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sebagai revisi Permen ESDM No 26 tahun 2021.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum  itu disahkan Arifin 29 Januari 2024.

Melalui Program PLTS Atap, Pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan memaksimalkan energi dari PLTS Atap.

Namun, Jiman juga menekankan PLTS Atap memiliki sifat intermittent, sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 06 Mar 2024 

Editor: Redaksi Wongkito
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories