KabarKito
Mau Tau, Begini Besaran Gaji PNS dan Pegawai BUMN
JAKARTA - Pegawai Negri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sama-sama menjadi profesi favorit masyarakat Indonesia. Selain jam kerja yang dirasa sesuai, PNS dan BUMN dianggap menghasilkan gaji yang besar.
Lantaran hal tersebut, tak heran jika PNS dan BUMN digadang sebagai pekerjaan idaman mertua. Artinya, jika Anda memiliki salah satu status tersebut, meminang pujaan hati dipastikan akan mulus.
Namun benarkan PNS dan BUMN menjanjikan penghasilan yang tinggi?
Baca Juga :
- Intip Yuk Cara Mengatasinya, Pesan dan Spam Menumpuk Bikin Penyimpanan Gmail Penuh
- Melalui Program Shop to Strike, Visa dan UOB Berangkatkan Dua Nasabah ke Qatar untuk Saksikan Langsung Semifinal Piala Dunia Qatar 2022
- Telkomsel PayLater Hadirkan Kemudahan Layanan dan Kelancaran Konektivitas Pelanggan
Mengutip akun instagram dinaskerja Rabu, 30 November 2022, PNS dan BUMN sama-sama menyaring kandidat dengan seleksi yang super ketat.
Untuk menjadi PNS, kandidat terlebih dahulu harus melalui sejumlah tes yang meliputi pendaftaran akun, pemilihan formasi, seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), dan pengumuman kelulusan.
Untuk peluang, PNS membuka banyak kesempatan dari berbagai jurusan. Jenjang karir PNS juga tergolong bagus, yakni dari golongan I hingga VI.
Untuk besaran Gaji, Slip bayaran PNS terdiri gaji pokok, angsuran kesehatan keluarga, tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja, anak, suami, beras, dan lainnya, dana pensiun yang hitungannya 2,5% x masa kerja x gaji pokok terakhir.
Adapun gaji pokok PNS tergantung sesuai dengan golongannya. Lebih lengkap lagi, berikut rinciannya;
GOLONGAN I
a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
d: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
GOLONGAN III
a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
GOLONGAN IV
a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Perlu diketahui, selain gaji pokok dan tunjangan Rutin, PNS juga berhak atas gaji 13 dan gaji 14 alias THR yang besarannya ditentukan oleh kementerian keuangan.
Berbeda dengan PNS, Besaran Gaji BUMN diberikan sesuai dengan performa perusahaan. Sebagai contoh, pegawai PT Pertamina (Persero) berkisar dari Rp5 juta sampai Rp37 juta per bulan tergantung jabatan. Untuk gaji pegawai BUMN di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkisar dari Rp3 juta sampai Rp74 juta per bulan. Posisi frontliner bergaji Rp3 juta sampai Rp4 juta per bulan.
Sedangkan, untuk posisi management trainee (MT) dan officer development program (ODP) bergaji Rp6 juta per bulan. Posisi staf bergaji Rp10 juta, internal auditor Rp10 juta sampai Rp11 juta, manajer Rp27 juta hingga Rp30 juta, dan branch manager bisa mencapai Rp68 juta sampai Rp74 juta per bulan.
Untuk pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, rentang gajinya lebih tinggi. Posisi management trainee berkisar Rp7 juta sampai Rp8 juta per bulan.
Untuk staf di Telkom gajinya berkisar Rp8 juta, senior manager Rp39 juta sampai Rp43 juta, strategic investment manager Rp58 juta hingga Rp62 juta, dan product manager bisa mencapai Rp88 juta sampai Rp94 juta per bulan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizky C. Septania pada 30 Nov 2022