Maybank Umumkan Pernyataan Resmi Terkait Pengaduan Atlet e-Sport Kehilangan Tabungan Rp20 Miliar

Ilustrasi

JAKARTA, WongKito.co – Terkait dengan pengaduan atlet e-Sport, Winda D.Lunardi atau lebih dikenal Winda Earl, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengumumkan pernyataan resmi sehubungan laporan kehilangan tabungan senilai Rp20 miliar.

Head of Corporate Communication Maybank Indonesia Esti Nugraheni menyampaikan, pihaknya telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

“Kami telah melaporkan ke polisi sehingga okum telah ditangkap dan tengah diproses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya mengutip TrenAsia.com, Jumat (6/11).

Sebagai perseroan yang taat hukum, lanjutnya, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. Selain itu, manajemen juga akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.

“Maybank senantiasa mengedepankan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan,” tutur Esti.

Kronologi Kasus

Seperti diketahui, Winda yang merupakan atlet e-sport sekaligus nasabah Maybank, melaporkan perseroan dan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A.

Pelapor mengaku telah kehilangan uang senilai Rp20 miliar pada Februari lalu. Peristiwa bermula saat ia tidak dapat melakukan penarikan saldo tabungan di rekening.

Joey Pattinasarany selaku kuasa hukum Winda mengatakan, kliennya telah menabung di Maybank sejak 2015. Uang yang disimpan di dua rekening berbeda tersebut masing-masing sebesar Rp15 miliar dan Rp5 miliar.

“Saat dicek, saldo di masing-masing rekening hanya tersisa Rp17 juta dan Rp600.000,” kata Joey kepada media.

Laporan pun dibuat ke Bareskrim Polri pada Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

Perkembangan saat ini, polisi diketahui telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran berinisial A sebagai tersangka.

Proses penyidikan dilakukan dengan menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan tersangka, termasuk penerima dana hasil tindak kejahatan tersebut.

“Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap sset berupa mobil, tanah, dan bangunan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika hari ini. (SKO)

 

Bagikan

Related Stories