BucuKito
Menanti Reforma Agraria Sejati, Harapan Petani Tak Berhenti di Undang-Undang
MOMENTUM Hari Tani Nasional ke-66 menjadi ajang refleksi bagi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil. Melalui diskusi publik bertajuk "66 Tahun UUPA, Kawal RUU Reforma Agraria: Wujudkan Reforma Agraria Sejati, Berikan Keadilan bagi Petani", mereka mengajak akademisi, mahasiswa, pegiat agraria, dan masyarakat berkumpul di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2026), untuk membedah masa depan reforma agraria pascadisahkannya Undang-Undang Reforma Agraria.
Siang itu, aku bersama tim WongKito.co datang untuk mendengarkan seperti apa masa depan reforma agraria setelah Undang-Undang Reforma Agraria resmi disahkan pada Selasa, 22 September 2026. Di tengah kabar tersebut, justru muncul pertanyaan yang terus bergema selama diskusi, apakah undang-undang baru ini benar-benar mampu menyelesaikan konflik agraria yang selama puluhan tahun membelit masyarakat?
Puluhan peserta dari organisasi masyarakat sipil, komunitas, organisasi mahasiswa, akademisi, hingga media turut hadir, di antaranya Rawang, LBH Palembang, Palembang Book Party, Readistance, Solidaritas Perempuan Palembang, Mapala GEMPA, WALHI Sumsel, Woman Crisis Center, SPK Sumsel, ELS IBA, MASG UIGM, Ghompok, AJI Palembang, Benah Palembang dan sejumlah organisasi lainnya. Mereka berkumpul untuk mengawal lahirnya kebijakan reforma agraria yang dinilai benar-benar berpihak kepada petani.
Baca Juga:
- BRI BO Sekayu Perkuat Pelayanan Humanis di Hari Pelanggan Nasional 2026
- Dukung Pengembangan Ekosistem Kelapa Sumsel, dari Hulu ke Hilir
- Antara Setoran dan Harapan, Sopir Angkot Terus Bertahan
Diskusi yang berlangsung menghadirkan dua pemantik, yakni akademisi Universitas Sriwijaya Ahmad Syaifullah dan Direktur LBH Palembang Ipan Widodo. Dari kacamata ekonomi maupun hukum yang bertolak belakang, kedua perspektif ini tetap berjabat tangan pada satu titik kesadaran bahwa undang-undang saja belum cukup.
Ahmad Syaifullah membuka diskusi dengan mengajak peserta melihat persoalan agraria bukan sekadar sengketa tanah, melainkan persoalan ekonomi yang menentukan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, ketidakjelasan aturan agraria justru meningkatkan biaya ekonomi dan membuat investasi maupun pembangunan menjadi tidak efektif.

Di hadapan peserta diskusi, ia menjelaskan bahwa reforma agraria seharusnya tidak berhenti pada pembagian lahan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap modal, pasar, pendidikan, hingga kesempatan meningkatkan kesejahteraan.
"Reforma agraria itu bukan hanya pemerataan aset, tetapi juga pemerataan akses," jelasnya.
Pernyataan itu membuatku berpikir bahwa tanah ternyata bukan sekadar sebidang lahan. Bagi petani, tanah adalah sumber kehidupan yang menentukan apakah mereka mampu bertahan atau justru semakin terpinggirkan.
Ahmad kemudian memaparkan kondisi petani Indonesia yang masih memprihatinkan. Berdasarkan data BPS 2023, sebanyak 17 juta petani gurem atau sekitar 62 persen petani Indonesia hanya menguasai lahan kurang dari setengah hektare. Luas lahan yang terbatas membuat mereka semakin rentan terhadap kemiskinan dan sulit meningkatkan kesejahteraan.
Ia juga mencontohkan hasil penelitiannya di Brebes pada tahun 2023. Daerah dengan tingkat kemiskinan sekitar 30 persen itu, menurutnya, menunjukkan bagaimana persoalan agraria dapat melahirkan kemiskinan ketika tanah masyarakat beralih kepada korporasi tanpa diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Banyak masyarakat menjual tanahnya. Setelah industri masuk, justru masyarakat lokal tidak terserap sebagai tenaga kerja," ujarnya.
Baginya, keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada keberpihakan anggaran pemerintah terhadap petani. Ia menilai kebijakan akan sulit membawa perubahan apabila dibuat tanpa melibatkan masyarakat.
"Kebijakan yang minim partisipasi sama saja membuat alat baru yang sebenarnya tidak dibutuhkan," katanya.
Jika Ahmad melihat persoalan dari sisi ekonomi, Ipan Widodo mengajak peserta menoleh pada kenyataan di lapangan.
341 Konflik Agraria
Sebelum mulai menjelaskan pandangannya, moderator memaparkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sepanjang 2025 terjadi 341 letusan konflik agraria di lahan seluas 9.140 hektare yang berdampak pada 123 ribu keluarga di 428 desa. Angka tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam satu dekade terakhir, konflik agraria juga telah memunculkan 2.841 kasus kriminalisasi, 1.054 kasus penganiayaan, 88 orang tertembak, dan 79 orang meninggal dunia.
Mendengar angka-angka itu, suasana ruang diskusi semakin sunyi.

Bagi Ipan, persoalan terbesar bukan hanya konflik yang terus bertambah, melainkan bagaimana aturan baru itu disusun.
Menurutnya, pembentukan Undang-Undang Reforma Agraria berlangsung terlalu cepat sehingga partisipasi publik belum terserap secara maksimal. Padahal, masyarakat yang selama ini mengalami konflik seharusnya menjadi pihak yang paling banyak didengar.
"Partisipasi publik merupakan syarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selama mendampingi masyarakat, Ipan mengaku hampir seluruh konflik agraria memiliki pola yang sama.
Masyarakat berhadapan dengan perusahaan maupun proyek strategis nasional, sementara proses penyelesaiannya harus melalui berbagai lembaga, mulai dari ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Komnas HAM, hingga DPR. Namun, banyak kasus yang tak kunjung menemukan jalan keluar. Karena itu, meski undang-undang telah disahkan, menurutnya perjuangan belum selesai.
Baca Juga:
- Bumi Pasundan, Jejak Langkah dan Romantisme Malam di Bandung
- Harga Bahan Pokok Naik, dengan Uang Rp50 Ribu dapat Apa Saja?
- 2 WNI Meninggal di Kapal Ikan Asing, Keluarga Minta Pemulangan Jenazah
Yang paling penting sekarang adalah mengawal aturan turunannya, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri agar tetap berpihak kepada masyarakat.
"Kita harus mengawal turunan-turunan dari undang-undang ini," tegasnya.
Dari sudut pandang ekonomi maupun hukum, kedua narasumber sepakat bahwa lahirnya Undang-Undang Reforma Agraria bukan menjadi akhir dari perjuangan mewujudkan keadilan agrarian. Diskusi sore itu justru menegaskan bahwa setelah Undang-Undang Reforma Agraria disahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan pelaksanaannya disusun secara partisipatif dan benar-benar menjawab konflik agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.
Sebagaimana disampaikan para pemantik, reforma agraria tidak berhenti pada lahirnya sebuah undang-undang, melainkan harus terus dikawal agar tujuan menghadirkan keadilan bagi petani dan masyarakat benar-benar terwujud. (*Nur Izzati Kharisma)
*Mahasiswi Magang MBKM Prodi Jurnalistik, UIN Raden Fatah Palembang, Angkatan 2024

