Mendekati Batas Waktu Pembayaran PBB, Petugas Datangi WP untuk Capai Target PAD

Mal Pelayanan Publik Palembang (Dok/WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Mendekati batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 30 September petugas Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mendatangi Wajib Pajak (WP)  guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Bekerja sama dengan  kecamatan, kita jemput bola untuk menagih pembayaran PBB,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Jumat (17/9/2021).

Ia mengungkapkan semestinya PBB sudah dibayarkan oleh WP. Karena, untuk Surat Pemberitahun Pajak Terutang (SPPT)  sudah  dibagikan, bahkan dipercepat untuk tahun ini.

"Sejak Maret  kita bagikan. September akhir merupakan batas akhir pembayaran untuk tahun 2021i jika lewat dari periode tersebut, maka akan kena sanksi sebesar 2 persen setiap bulannya," ujar Sulaiman.

Sebelumnya, berdasarkan data terakhir yang didapat untuk capaian PAD Pemkot Palembang dari pajak masih di 30 persen. Sedangkan penerimaan PBB sebesar Rp74,4 miliar dari target Rp325 miliar atau 22, 92 persen.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, jika PAD tahun ini secara realisasi mestinya lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Kalau melihat kondisi sekarang, lebih baiklah dari tahun 2020 kemarin, ” kata Harnojoyo. 

Namun,  karena kondisi perekonomian belum begitu maksimal. Dan APBD juga mengalami defisit, maka Pemkot Palembang juga merevisi PAD.

"Iya kita revisi, dan masih pembahasan di Dewan,” ujar didia  (*)

Editor: Nila Ertina

Related Stories