Mengenal Fintech P2P Lending Resmi: Ammana Syariah

Fintech PT Ammana Fintek Syariah. / Facebook @ammanafinteksyariah

JAKARTA – PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) merupakan platform financial technology (fintech) Syariah pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Ammana juga menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).

Total pendanaan yang telah disalurkan Ammana sebesar Rp115,6 miliar kepada 2.099 penerima dana. Sementara, total pemberi dana sebanyak 4.135 pihak.

Imbal hasil yang ditawarkan fintech syariah satu ini di kisaran 24% per tahun. Sedangkan, TBK 90 atau Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 Ammana sekitar 96,04%.

Ammana fokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaksanaan umrah. Untuk pelaku UMKM, Ammana akan menjembatani dengan pendana dengan istilah perusahaan, yaitu halal crowdfunding.

Pendanaan Tidak Langsung

Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending syariah satu ini beroperasi dengan sistem non direct funding. Artinya, para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana. Fungsinya sendiri sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM.

Perusahaan yang dipimpim Lutfi Adhiansyah ini juga menerapkan sistem pembagian untung dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil. Sistem itu dijalankan antara pendana dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana yaitu BMT, KSPPS, BPRS, Lembaga Ventura Syariah serta Lembaga Keuangan Syariah lainnya.

Dasar penentuan bagi hasil Ammana dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari nasabah yang mendapat pendanaan dari pendana (lender). Nantinya, setiap pendapatan hasil usaha antar masing-masing sektor usaha memiliki return usaha yang berbeda-beda pula dengan risiko yang juga berbeda.

Ammana mengklaim menggunkan pola bagi hasil secara murni syariah. Hal itu berdasarkan proses hitung hak bagi hasil secara adil dan transparan antara para pelaku UMKM, pendana dan mitra keuangan mikro syariah. (SKO)

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Lihat semua artikel

Related Stories