Ragam
Menkeu Tetapkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Simak Yuk
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas, lembur hingga fasilitas pengadaan kendaraan listrik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
"Ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 PMK tersebut, dikutip Senin, 15 Mei 2023.
Baca juga :
- Peringati HUT Sumsel ke 77 DPRD Sumsel Gelar Paripurna Istimewa, Pasar UMKM
- Wahana Dino Jungle Kini Hadir di Palembang Icon, Pertama di Palembang
- Sinergi PGN dan JNE Implementasikan Konversi BBG untuk Efisiensi Kendaraan Logistik
Sri Mulyani mengungkapkan, fungsinya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Adapun terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi. Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp580 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170 ribu.
Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp210 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp160 ribu.Dalam PMK tersebut Provinsi Aceh dan Kalimantan Tengah menjadi provinsi terkecil dengan dana sebesar Rp360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp140 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp110 ribu.
Terkait uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp250 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu dan Rp 100 ribu, serta pejabat eselon II Rp150 ribu dan Rp75 ribu.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000 per OJ, golongan III Rp30.000 per OJ, dan golongan IV Rp36.000 per OJ. Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III dan Rp41.000 untuk golongan IV.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 15 May 2023