Ekonomi dan UMKM
Menteri ESDM Buka Suara, Rencana Pembubaran SKK Migas
Jakarta, Wongkito.co - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) rencananya akan dibubarkan pemerintah.
Revisi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2001 terkait Minyak Bumi dan Gas, Dalam revisi ini, salah satu yang dibahas adalah pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Terkait hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait hal ini. Arifin mengatakan hingga saat ini baik Kementerian ESDM belum melakukan pembahasan secara internal terkait pembubaran SKK Migas.
"Kita belum bahas secara detail di internal. Tapi kehadiran SKK Migas memberikan otoritas sendiri, sehingga tidak perlu birokrasi yang panjang, jadi lebih gesit," ujar Arifin kepada awak media di Nusa Dua. Senin, 25 September.
Baca juga
- Tekan Prevalensi Merokok, Indonesia Dapat Manfaatkan Produk Tembakau Alternatif
- ASN Dilarang Follow dan Share Akun Politik
- Hoaks BNI Kenakan Kenaikan Biaya Transfer jadi Rp 150 Ribu
Birokrasi Lebih Singkat
Arifin mengakui jika keberadaan SKK Migas banyak membantu kemajuan industri hulu migas dari birokrasi yang berbelit-belit. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM masih akan membahas Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan menggantikan SKK Migas.
Termasuk skema bentuk, hingga segala regulasi yang ada. Namun Arifin tak menampik jika SKK Migas akan dibubarkan pasalnya hal ini merupakan peraturan Mahkamah Konstitusi.
Sekadar informasi, SKK Migas dibentuk karena MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012. Sedangkan RUU Migas ini merupakan inisiatif dari DPR RI dan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjalankan fungsi Judicial Review (JR) terhadap UU Migas yang mengharuskan Badan Pelaksana Migas memiliki fungsi regulator.
Terkait revisi UU ini juga diharapkan rampung pada akhir tahun 2023 setelah Daftar Inventaris Masalah (DIM) disusun dengan melibatkan para ahli dan masyarakat.
Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menampik kabar pembubaran SKK Migas.
Menurut Dwi rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas merupakan bagian dari upaya memperkuat transformasi. Lebih lanjut menurut Dwi, dengan adanya tranformasi SKK Migas menjadi BUK turut melanjutkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dari sisi hulu migas.
Hal ini diakuinya pencarian SDM tidak mudah, sehingga perangkat yang dimiliki SKK Migas dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan.
SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar tapi bertransformasi," katanya kepada awak media di the 4thInternational Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), Rabu 20 September 2023.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 25 Sep 2023