Menteri ESDM Janjikan Fasilitas Perpajakan dan Insentif

Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat, 2 Februari 2024 (TrenAsia/Debrinata)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) mengatakan bakal memberikan sejumlah fasilitas pajak dan insentif untuk menarik investasi di sektor hulu migas.

Rencana ini sejalan dengan rencana pemerintah menambah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) baru setiap tahunnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap, investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

"Dalam menjaga iklim investasi kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu migas setiap tahunnya," ujar Arifin pada pembukaan Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca juga:

Fasilitas perpajakan tersebut, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Adapun Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait, sedang dalam tahap akhir dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

Sementara itu, sesuai dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Adapun peraturan tersebut mencakup aspek Penyelenggaraan CCS, di mana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Saat ini, terdapat 15 proyek CCS atau CCUS dalam berbagai tahap. Dengan total Sumber Daya Penyimpanan CO2 lebih dari 500 Giga Ton, kami yakin Indonesia mempunyai peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS atau CCUS," tandasnya. 

Realisasi Investasi 2023

Dari sisi investasi, sektor migas yang pengelolaannya jadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatatkan kinerja positif investasi hulu migas Indonesia sepanjang 2023. Hingga akhir 2023, realisasi investasi hulu migas mencapai US$13,7 miliar atau sekitar Rp210 triliun, yang merupakan rekor tertinggi sejak 2016 atau dalam delapan tahun terakhir.

Realisasi tersebut naik 13% dibandingkan dengan realisasi investasi pada tahun sebelumnya dan melampaui pertumbuhan investasi hulu migas global yang diperkirakan berada di kisaran 6,5%.

Berdasarkan perhitungan dalam LTP (long term plan), sesungguhnya target investasi adalah US$13 miliar sehingga capaian investasi 2023 yang sebesar USD13,7 miliar lebih tinggi sekitar 5% dari target LTP. 

Untuk tahun 2024 target investasi yang jauh lebih tinggi sekitar US$17,7 miliar atau di atas target LTP yang sebesar US$16 miliar

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 14 May 2024 

Bagikan

Related Stories