KabarKito
Menteri Ida Sebut Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan tak Pengaruhi Pembayaran Klaim Peserta
JAKARTA, WongKito.co – Terkait dengan bergulirnya kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang kini sedang diproses kejaksanaan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan dana kelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan masih mencukupi untuk memberikan klaim dari peserta.
Pernyataan ini diungkapkan menyusul adanya dugaan korupsi BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung. Ida mengatakan, meski saat ini sedang ada polemik, namun peserta BP Jamsostek tak perlu khawatir jika akan mengklaim dana kepesertaannya.
“Data yang saya terima pada akhir Desember 2020 lalu menunjukkan bahwa outlook dana investasi di 2020 mencapai Rp456,5 triliun. Di sisi lain, pembayaran jaminan (klaim) Rp34,4 T. Jadi, bantalan/penyangganya masih cukup,” kata Ida kepada Trenasia, Rabu, 17 Februari 2021.
Menurutnya, mengacu pada UU 24/2011 tentang BPJS juga sudah diatur antisipasi jika memang terjadi kerugian finansial atas kesalahan pengelolaan dana jamsostek, maka direksi harus bertanggung jawab secara tanggung renteng.
“Namun tentu kita harus tunggu hasil dari proses hukum yang saat ini sedang berjalan.”
Lebih lanjut, dia mengatakan dugaan kasus yang terjadi saat ini merupakan potensi kerugian investasi atas pengelolaan dana Jamsostek. Hal itu tidak mengganggu dana program jamsostek yang sudah disimpan dalam account masing-masing peserta.
“Kita juga bisa lihat, bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih membayarkan klaim apabila timbul manfaat jamsostek bagi peserta, dengan kata lain ketersediaan dana masih mencukupi. Jadi jelas, dana peserta aman.”

