Ragam
Misbakhun, Kandidat Ketua OJK Rekam Jejak dan Kontroversi
JAKARTA, WongKito.co - Digadang-gadang menjadi salah satu calon kuat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun kini ramai dibahas.
Pembahasan tersebut ramai pascapejabat yang mengundurkan diri di antaranya Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, serta Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, Inarno Djajadi.
Misbakhun sendiri menegaskan belum ada surat resmi atau arahan yang masuk ke DPR terkait proses seleksi Ketua OJK, dan mekanisme internal OJK masih berjalan sambil menunggu keputusan formal. “Ya kita belum mendapatkan arahan apa pun dari pimpinan DPR,” ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.-
Baca Juga:
- Transisi Energi di Persimpangan, Efek Batalnya Pensiun PLTU
- Perekonomian Sumsel Tumbuh 5,2%, BI Luncurkan LPI
- Mengenal Panti Disabilitas Sensorik Sumsel
Ia juga menjelaskan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari DPR maupun OJK mengenai pencalonan atau penunjukan tersebut. “Belum ada surat sama sekali dan kita belum terinformasi apa pun soal itu,” ucapnya.
Rekam Jejak dan Kontroversi Misbakhun
Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun memimpin sejumlah pembahasan penting terkait kebijakan fiskal, perbankan dan keuangan negara, termasuk rapat kerja dan diskusi anggaran lembaga seperti OJK dan Bank Indonesia (BI). Dalam beberapa rapat, ia menekankan perlunya pemerataan kebijakan fiskal dan respons terhadap kebutuhan daerah yang terdampak bencana.
Selain itu, dalam beberapa kesempatan Komisi XI di bawah kepemimpinan Misbakhun pernah menyetujui keputusan DPR terkait pengisian posisi penting seperti Deputi Gubernur BI, yang menunjukkan peran aktifnya dalam fungsi legislasi dan pengawasan.
Namun, rekam jejak Misbakhun tidak lepas dari kritik politik. Sikap Misbakhun dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan sempat dipersoalkan oleh sejumlah pengamat karena dinilai “terlalu agresif” dan berpotensi menutup isu-isu penting yang sedang disoroti publik.
Selain kinerja legislatif, beberapa pernyataan Misbakhun juga menjadi sorotan publik dan organisasi masyarakat. Misbakhun juga pernah membuat pernyataan yang dinilai kontroversial mengenai isu kesehatan publik, yang kemudian mendapatkan kritik dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dalam kasus ini, YLKI memberikan “kartu kuning” kepada Misbakhun karena pernyataannya terkait rokok yang dianggap menyesatkan dan berpotensi membahayakan konsumen. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menilai pernyataan tersebut tidak selaras dengan bukti ilmiah yang ada dan menunjukkan perlunya pejabat publik lebih berhati-hati dalam memberikan informasi yang berpengaruh luas.
Misbakhun bersama Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI), Franky Ongkowardjojo, dinyatakan bersalah karena menggunakan dokumen palsu dalam proses penerbitan letter of credit (L/C) di Bank Century. Keduanya terbukti memalsukan akta gadai serta surat kuasa pencairan deposito yang menjadi bagian dari pengajuan fasilitas tersebut.
Kasus ini bermula dari pengajuan letter of credit oleh PT SPI ke Bank Century untuk pembelian kondensat senilai 22,5 juta dolar AS.Vonis dijatuhkan majelis hakim dan hukuman yang diterima jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Atas putusan tersebut, Misbakhun dan Franky menyatakan akan mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum Teguh Suhendro menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Baca Juga:
- Ayola Sentosa Palembang Luncurkan Menu Chinese Food Autentik
- Hoaks: Air Rebusan Pare bisa Obati Kanker
- SRC Kukuhkan Komitmen UMKM di Pesta Retail 2026
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pasal perbankan yang digunakan jaksa tidak tepat karena hanya berlaku bagi pengurus dan pegawai bank. Hakim kemudian menyatakan Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP terkait penggunaan surat palsu, sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.
Hingga kini, proses pengisian jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK masih menunggu kejelasan mekanisme resmi dari pemerintah dan DPR. Sejumlah nama yang beredar, termasuk Misbakhun, belum dapat dipastikan sebelum tahapan seleksi formal dimulai.
Menguatnya nama Misbakhun sebagai kandidat Ketua OJK menunjukkan bahwa faktor pengalaman di sektor keuangan negara menjadi pertimbangan penting. Namun, rekam jejak dan berbagai kontroversi yang pernah menyertainya juga menjadi bagian dari penilaian publik terhadap kelayakan figur yang akan memimpin lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 04 Feb 2026

