Muhammadiyah Jelaskan Fatwa Haram Kripto bisa Berubah

Ilustrasi aset kripto Bitcoin / Pixabay

JAKARTA - Ramainya bisnis kripto menjelang akhir tahun 2021, memicu dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan kripto sebagai alat investasi dan transaksi.

Alasaan terbitnya fatwa haram karena kripto memiliki unsur ketidakpastian, perjudian, dan belum disahkan pemerintah sebagai mata uang resmi .

Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto menilai, mata uang kripto masih memiliki kemungkinan untuk mengalami perubahan karena perkembangan teknologi, katanya, Rabu (19/1 /2022).

Ia mengakui, meskipun tidak banyak negara yang meresmikan kripto, namun animo yang ditimbulkannya tidak bisa dipungkiri.

Menurut Mukhlis, banyak pengamat yang memprediksi fenomena kripto sebagai bagian penting dari perkembangan ekonomi digital yang tidak dapat dihindari seiring dengan perkembangan saya.

“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency, baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” ujar Mukhlis.

Baca Juga:

Muhammadiyah mengharamkan kripto karena tidak adanya underlying-asset  sehingga menyebabkan ketidakjelasan.Namun, jika dalam perkembangannya mata uang kripto dapat memenuhi syarat underlying-asset dan kepastian hukum dari negara untuk melindungi konsumen, status fatwa terkait kripto dapat berubah.

Jika ditinjau sebagai alat transaksi, kripto dinilai harus memenuhi setidaknya dua syarat, yaitu dapat diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara yang dalam hal ini dapat diwakili otoritas resmi.

Jika kedua syarat itu dapat dipenuhi, maka pihak Muhammadiyah pun akan tetap menilai mata uang kripto sebagai sesuatu yang haram hukumnya. 

Mukhlis pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap kripto sebagai sesuatu yang belum bisa dikenali secara pasti dan sebaiknya mematuhi fatwa yang sudah diresmikan. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 20 Jan 2022 

Bagikan

Related Stories