MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Penjelasannya

Fatwa MUI tetapkan uang kripto haram (mui.or.id)

JAKARTA - Pascaditutupnya Ijtima Ulama ke-7, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (11/11/2021) disampaikan sejumlah rekomendasi dan fatwa diantaranya menetapkan uang kripto haram.

"Cryptocurrency atau uang kripto ditetapkan haram karena gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, usai Forum Ijtima Ulama ke-7.

Ia menjelaskan uang kripto tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i.

"Syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli," ujar dia.

Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

Fatwa tersebut, dengan mempertimbangan kemaslahatan, tambah dia.

Selain itu MUI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait dengan hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim,   penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.(*)


Related Stories