Ragam
NU: Pemerataan dan Pemanfaatan Tanah untuk sejahterakan Rakyat sangat Penting
Muktamar NU ke-34 telah berakhir, sejumlah pembahasan pun telah diputuskan. Salah satunya adalah soal hak rakyat atas tanah.
"Pemberian hak rakyat atas tanah untuk pemerataan dan pemanfaat sehingga menjadi produktif menuju kesejahteraan dan keadilan bersama," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah KH Moqstih Ghazali saat membacakan hasil putusan dalam Sidang Pleno III di Lampung, mengutip NUonline, Kamis (23/12/2021).
Dia mengungkapkan tanah tidak bertambah dan berkurang, sedangkan manusia selalu bertambah dan berkurang.
Karena itu, pemerintah harus tegas atas hak tanah rakyat sebab tanah adalah kebutuhan manusia yang berdasar dan bersifat statis, tambah dia.
Ia mengutip ayat Al-Qur'an Surat Ar-Rahman ayat 10 yang artinya "Dan bumi telah dibentangkan-Nya untuk mahluk (Nya).
Kiai Moqsith juga membacakan UUD 1945 Pasa; 33 Ayat 3,"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dana dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata dia.
Dia menegaskan pemerintah dalam kapasitasnya sebagai pemimpim dapat mengatur kepemilikan tanah untuk rakyat sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Negara sebagai lembaga yang mengatur kehidupan rakyat dan demi kemaslahatan masyarakat, tidak boleh membiarkan tanah diperebutkan oleh rakyat karena akan menimbulkan anarki," tegas dia.(*)