OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, Simak inilah 4 Pilar Utamanya

Ilustrasi kredit. (Freepik)

JAKARTA – Peran  Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting sehingga secara resmi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan untuk periode 2024-2028, diluncurkan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kehadiran LPIP akan membantu lembaga keuangan dalam melakukan penilaian kelayakan kredit dengan lebih komprehensif, sehingga dapat meningkatkan akses kredit bagi UMKM dan sektor lainnya.

“Tentu ini merupakan landmark dari capaian kita untuk bagaimana kita mengarah ke depan supaya industri lembaga pengelola informasi perkreditan ini kemudian betul-betul bisa berkembang sesuai apa yang kita harapkan. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih baik dan lebih sehat ke depannya,” kata Dian melalui pengumuman tertulis, dikutip Senin (30/9/2024).

Baca Juga:

Empat Pilar Utama dalam Peta Jalan Pengembangan LPIP

Peta jalan ini berisi empat pilar utama yang menjadi landasan pengembangan dan penguatan industri LPIP, yaitu:

  1. Penguatan Kelembagaan
    • Penguatan kelembagaan menjadi prioritas pertama dalam peta jalan ini. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi dan tata kelola LPIP agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien dalam mendukung sektor jasa keuangan. Dengan kelembagaan yang kuat, LPIP diharapkan dapat lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan informasi perkreditan.
  2. Penguatan Teknologi
    • Pilar kedua fokus pada peningkatan kemampuan teknologi yang dimiliki oleh LPIP. Pemanfaatan teknologi yang canggih akan memastikan bahwa data kredit yang disajikan lebih akurat, cepat, dan mudah diakses oleh lembaga keuangan. Hal ini penting untuk mendukung proses pengambilan keputusan dalam penyaluran kredit yang lebih efisien.
  3. Penguatan Bisnis
    • Penguatan bisnis bertujuan untuk meningkatkan daya saing LPIP dalam menyediakan informasi perkreditan yang berkualitas. Melalui pengembangan produk dan layanan yang inovatif, LPIP dapat memenuhi kebutuhan analisis kredit lembaga keuangan dan menciptakan nilai tambah bagi penggunanya, termasuk dalam mendukung kredit bagi UMKM.
  4. Penguatan Pengaturan dan Pengawasan
    • Pilar keempat menekankan pada pentingnya pengaturan dan pengawasan yang efektif terhadap industri LPIP. Hal ini bertujuan agar operasional LPIP tetap sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku, serta memastikan kredibilitas dan integritas dalam penyediaan informasi perkreditan.

Baca Juga: Industri BPR Dihimpit Kredit Macet, NPL Melesat Drastis dalam Setahun Terakhir

Tiga Perangkat Pendukung (Enabler) dalam Pengembangan LPIP

Selain empat pilar utama, peta jalan ini juga didukung oleh tiga perangkat pendukung (enabler) yang akan memastikan implementasi dan pengembangan LPIP berjalan dengan baik, yaitu:

  1. Kepemimpinan dan Integritas
    • Kepemimpinan yang kuat dan integritas yang tinggi merupakan elemen penting dalam memastikan LPIP dapat berkembang dengan baik. OJK mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan perannya.
  2. Infrastruktur (Teknologi & Sumber Daya)
    • Infrastruktur yang memadai, baik dari segi teknologi maupun sumber daya manusia, menjadi faktor pendukung utama dalam pengembangan LPIP. Dengan teknologi yang mutakhir dan tenaga kerja yang berkompeten, LPIP dapat menjalankan perannya dengan lebih efektif dan efisien.
  3. Sinergi dan Kolaborasi
    • Sinergi antara berbagai pihak terkait, termasuk industri dan asosiasi LPIP, menjadi kunci dalam mengembangkan ekosistem perkreditan yang lebih baik. Melalui kolaborasi yang erat, LPIP dapat terus berinovasi dan beradaptasi dengan dinamika industri keuangan.

Fokus Peta Jalan 2024-2028: Menjawab Tantangan dan Dinamika Masa Depan

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 ini bertujuan untuk memperkuat industri LPIP dalam menghadapi berbagai tantangan struktural dan dinamika perubahan ke depan. 

Dengan demikian, LPIP diharapkan dapat memiliki daya tahan terhadap berbagai tantangan serta mampu bersaing dengan industri lain yang menawarkan jasa serupa.

Dian Ediana Rae juga menyampaikan bahwa LPIP telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir, menyediakan produk dan layanan yang memungkinkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan analisis dan pengambilan keputusan kredit dengan lebih cepat, tepat, dan tetap mempertimbangkan aspek manajemen risiko serta prinsip kehati-hatian.

Baca Juga:

Oleh karena itu, peta jalan ini akan menjadi acuan dalam mengembangkan strategi dan perumusan kebijakan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem industri LPIP.

Integrasi dengan Strategi Nasional Sistem Pelaporan Kredit

Ke depan, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional sistem pelaporan kredit di Indonesia. 

Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem informasi perkreditan dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendorong inklusi keuangan serta stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

OJK berharap bahwa dokumen peta jalan ini menjadi acuan dinamis yang dapat disesuaikan seiring dengan perkembangan industri LPIP dan ekosistem keuangan di Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 30 Sep 2024 

Bagikan

Related Stories