OJK Regional VII Sumbagsel Pastikan Nasabah Kredit Dapat Keringanan

Pertemuan Gubernur Sumsel dengan OJK Regional VII

PALEMBANG, WongKito.co - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho mengatakan, saat ini telah diatur agar lembaga keuangan memberikan keringanan bagi para nasabah yang terdampak COVID-19.

OJK mengizinkan restrukturisasi kredit tersebut diberlakukan untuk para nasabah bank umum maupun leasing dengan melihat berbagai kategori. Sebab selama pandemi ini dipahami bahwa sebagian besar masyarakat yang menggunakan kredit tidak bisa memenuhi kewajibannya.

"Meski menjadi beban lembaga keuangan, tapi hal itu masih bisa dijalankan. Dengan begitu, masyarakat Sumsel tidak perlu melakukan penarikan deposito dalam jumlah besar, sehingga perekonomian tetap akan stabil," ungkapnya dalam serah terima bantuan yang digelar di kantor Pemprov Sumsel, Senin (8/6).

Ia menyebutkan, jumlah restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada masyarakat Sumsel per 26 Mei 2020 telah terealisasi sebanyak 194.070 debitur. Nilai kredit atau pembiayaannya sebesar Rp10,52 triliun, yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Perusahaan Leasing. "Itu terhitung selama pandemi," jelasnya.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta agar OJK Regional VII Sumbagsel dapat terus meningkatkan kinerja sebagai pengatur lembaga keuangan, agar perekonomian masyarakat tetap berjalan baik di tengah pandemi. Termasuk gencar membuat inovasi kebijakan seperti membantu permodalan, keterampilan, dan pemasaran.

Menurutnya, pelaku ekonomi seperti UMKM merupakan penyangga perekonomian. Apalagi, dalam situasi seperti ini tentu harus terus didongkrak sehingga perekonomian masyarakat tidak turun. "Saya minta ini terjaga," imbuh Deru.

Tidak hanya itu, dia juga mengharapkan agar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai BUMD membuat kelompok usaha binaan sebagai wadah bagi masyarakat pelaku usaha atau Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda). "Saya ingin ada program seperti itu. Nanti KUR-nya bisa disubsidi dari pemerintah. Mekanismenya OJK yang paham, yang kelas harus sesuai dengan Undang-Undang perbankan," terangnya.

Adapun bantuan dari pihak OJK Regional VII Sumbagsel yang diterima gubernur berupa 1.542 bahan makanan yang terdiri dari beras, minyak sayur, terigu, dan gula pasir. Bantuan diserahkan oleh Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho. (asv)

Bagikan

Related Stories