OJK Siapkan Teknologi Anti Pencucian Uang

Ketua DK OJK Wimboh Santoso (TrenAsia)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) lewat teknologi terbaru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini. Sehingga bisa mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai perkembangan metaverse.

“OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” kata Wimboh di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga:

Menurutnya, OJK mendorong program APU/PPT bisa menggunakan teknologi digital seperti big data dan Artificial Intelligence (AI) agar lebih efisien dan meliputi berbagai aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual. Teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci.

Wimboh menambahkan, OJK mendorong penerapan solusi digital dalam menjalankan CDD yang diharapkan dapat meningkatkan customer experience dan memberikan pengamanan APU/PPT yang lebih efektif tanpa mengurangi integritas entitas penyedia jasa keuangan. 

Solusi tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan pendekatan baru seperti ID Digital dan identifikasi biometrik yang telah terbukti menawarkan proses identifikasi dan verifikasi yang lebih kuat, terutama selama krisis Pandemi Covid-19 yang melihat shifting customer preference untuk remote financial services

Baca Juga:

Sementara Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD dalam kesempatan yang sama mendukung OJK dan otoritas lain menyiapkan berbagai instrumen teknologi yang bisa digunakan pelaku jasa keuangan mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru. 

 “Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh pelaku jasa keuangan secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF. FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital,” kata Mahfud.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya sudah meningkatkan penggunaan solusi digital untuk program APU/PPT seperti memanfaatkan Artificial Intelligence serta turunannya yang diharapkan bisa mengidentifikasi risiko dengan lebih baik dalam menanggapi, berkomunikasi dan memantau aktivitas yang mencurigakan. (TrenAsia.com)


Related Stories