Ekonomi dan UMKM
OJK Telah Menerima Permohonan BEI sebagai Penyenggara Bursa Karbon
Jakarta, Wongkito.co - Otoritas jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengajukan diri permohonan sebagai penyenggara karbon.
Pengajuan itu pada tanggal 8 september 2023 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor Nomor 12/SEOJK.04/2023.
BEI sendiri disebut telah mempersiapkan menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal 2022 lalu. Minggu, 10 september 2023.
“Dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” sebut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik seperti dilansir Antara.
Jeffrey memastikan BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan sesuai yang ditetapkan dalam SEOJK 12/2023, yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 14 tahun 2023.
Baca juga
- Sampahmu Melindungimu: Tukar Sampah dengan Polis Asuransi di bank bjb KC Denpasar
- Intip Yuk Sejarah TMII, Miniatur Indonesia Gagasan Bu Tien
- Resep Donat Kentang, Yuk Intip Cara Buatnya
Pihak BEI telah melakukan sejumlah persiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon seperti melakukan diskusi dan komunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, mempersiapkan Sumber Daya Alam (SDA), serta lain sebagainya.
Seperti diketahui dari siaran pers OJK pada 7 September 2023 lalu, penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.
Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi semua pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada OJK.
Pedoman yang dimaksud meliputi pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha Penyelenggara Bursa Karbon.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana