OJK Ungkap Investasi Ilegal sebabkan Kerugian Hingga Rp109,67 Triliun

OJK Ungkap Investasi Ilegal sebabkan Kerugian Hingga Rp109,67 Triliun (Ist)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp109,67 triliun pada 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menyebut,  dari 2018 hingga 2022 kerugian masyarakat akibat investasi bodong menembus Rp123,51 triliun. Bahkan, setiap tahun terjadi kenaikan jumlah kerugian yang disebabkan investasi bodong.

“Tahun ini, kerugiannya akibat investasi bodong menjadi Rp109,67 triliun. Dalam lima tahun terakhir totalnya menjadi Rp 123,5 triliun, melonjak hampir 44 kali lipat dari 2021,” kata Tongam dalam Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di Kampus IPB, dilansir Selasa (22/11/ 2022).

Tongam memaparkan dari data SWI pada 2018 kerugian masyarakat tembus Rp1,4 triliun, dan meningkat jadi Rp 4 triliun pada 2019. Lalu naik lagi Rp 5,9 triliun pada 2020 bahkan saat pandemi melanda. Pada 2021, kerugian karena penipuan tersebut sempat menurun yakni Rp2,54 triliun.

Baca Juga:

Menurut Tongam investasi ilegal belum bisa diberantas seluruhnya. Hal ini karena masih kurangnya literasi keuangan, apalagi masyarakat mudah tergiur keuntungan instan.

Tongam meminta masyarakat untuk waspada dengan investasi bodong. Berikut ciri-ciri investasi ilegal.

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member get member"
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi
4. Klaim tanpa risiko (free risk)
5. Legalitas tidak jelas:
a. Tidak memiliki izin usaha
b. Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha.
c. Memiliki izin kelembagaan dan izin usa

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 22 Nov 2022 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories